Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah mengambil langkah preventif untuk mengamankan iklim investasi dan tata kelola pemerintahan desa di kawasan Destinasi Pariwisata Super Prioritas Mandalika. Melalui tim Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari membedah legalitas pungutan yang diselenggarakan Pemerintah Desa Kuta, Kecamatan Pujut.
Langkah ini diwujudkan dalam agenda Ekspose Pendapat Hukum atau Legal Opinion yang digelar di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi NTB, Kamis 9/4/2026. Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., yang memaparkan hasil kajian hukum komprehensif tim JPN Kejari Lombok Tengah.
Arahan langsung Kajari untuk pastikan landasan yuridis kuat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, dr Alfa Dera, Sh MH menyatakan, bahwa seluruh pendampingan hukum ini berjalan sesuai petunjuk dan arahan langsung dari Kajari.
“Ibu Kajari telah menunjuk tim JPN Bidang Datun untuk merespons cepat permohonan pendampingan dari Pemerintah Desa Kuta. Arahan pimpinan sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital ekonomi seperti kawasan Kuta ini memiliki landasan yuridis yang kuat, objektif, dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya,” ujar Alfa Dera.
Libatkan jajaran Kejati NTB untuk penyelarasan
Ekspose turut dihadiri dan dibahas bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta jajaran JPN Kejati NTB. Dari Kejari Lombok Tengah hadir Kasi Datun Rika Ekayanti dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.
Kasi Intel Dera menegaskan, ekspose ini merupakan wujud kepatuhan pada instruksi pimpinan agar produk hukum JPN selaras dengan pandangan institusi di tingkat atas sehingga terjamin akuntabilitasnya.
Cegah polemik pungutan liar di kawasan wisata
Menurut Alfa Dera, fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun bertujuan meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik Pemerintah Desa Kuta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa lewat pungutan harus dikawal ketat instrumen perdata.
“Hal ini semata-mata agar sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dan menghindarkan aparatur desa dari perbuatan melawan hukum atau polemik pungutan liar di kawasan wisata,” tegasnya.
Tujuan : kepastian hukum bagi wisatawan dan pelaku usaha
Melalui pendampingan hukum paripurna dari JPN, Kejari Lombok Tengah berharap tata kelola pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, transparan, dan terstruktur. Kebijakan yang berkepastian hukum ini diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat, pelaku usaha, wisatawan, serta menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika.
Fakta kunci
Lokasi : Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, kawasan DPSP Mandalika
Pihak terlibat : Tim JPN Bidang Datun Kejari Lombok Tengah, Kejati NTB, Pemdes Kuta.
Kegiatan : Ekspose Legal Opinion terkait kewenangan tata kelola pungutan desa.
Tujuan : Mitigasi risiko hukum, pastikan pungutan sesuai aturan, hindari pungli, jaga iklim investasi . (Redaksi).
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















