Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang mewakili Forum LSM dan Ormas se-NTB, menegaskan kembali peran vital lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya atas nama rakyat, masyarakat, LSM, dan Ormas memastikan serta menjamin setiap warga negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Di negara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, rakyat punya kedaulatan. Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan selaras sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menekankan bahwa kehadiran LSM/Ormas adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, LSM/Ormas tidak wajib memberikan solusi karena semua sudah diatur jelas dalam undang-undang yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pejabat, mulai dari pusat hingga desa. “Karena itu sudah ada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK sebagai lembaga negara di bawah Presiden atau pemerintah,” tambahnya, menutup pernyataan dengan seruan “Salam Akal Sehat! No Viral No Justice.”

Baca Juga :  Korwil APKASI NTB Pathul Bahri, Apresiasi Kabupaten Muaro Jambi Pilih Lombok Lokasi Bimtek PKD Berbasis SIPD 

Dasar Hukum Pengawasan oleh LSM/Ormas

Peran pengawasan yang dijalankan LSM dan Ormas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) : Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga :  Gebrak Awal Irjen Kalingga: BIZAM Jadi Saksi Pergantian Nahkoda Polda NTB

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) : Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.” Tutup Ibnu Hajar. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Perpanjangan MotoGP Mandalika Belum Di-ACC, ITDC: Kalau Tidak Lanjut, Rugi Kita
JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI
PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan
SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!
Pakar NTB: Stop Kekerasan Seksual di Pesantren, Lindungi Santri Jangan Tutupi Kasus
Posyandu Rasa Alfamart? Ibu-Ibu di Mataram Heboh, Cek Kesehatan Anak Sambil Belanja!
Tongkat Komando Dokkes Polda NTB Berpindah: Kombes dr. Iskandar Resmi Jabat Kabiddokkes, Kapolda Titip Pesan Khusus
SEMEN HILANG, RAKYAT DIBIKIN MERAYAP! DARI LEMBAR SAMPAI MATARAM PROYEK LUMPUH, HARGA DIGORENG GILA-GILAAN
Berita ini 67 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:57 WIB

Perpanjangan MotoGP Mandalika Belum Di-ACC, ITDC: Kalau Tidak Lanjut, Rugi Kita

Selasa, 6 Oktober 2026 - 05:52 WIB

JANGAN TAKUT ISU PERANG SAUDARA, MK HARUS TEGAK DI ATAS KONSTITUSI

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:09 WIB

PWI dan Polresta Loteng Kompak, Sepakat Bikin Lombok Tengah Tetap Adem Lewat Pemberitaan

Selasa, 29 September 2026 - 16:29 WIB

SKANDAL PILKADES KABUL MELEDAK: Surat Sehat Diduga Palsu, Uang BUMDes 11 Tahun Macet, KTP Siluman 6370 Lembar!

Senin, 28 September 2026 - 06:16 WIB

Pakar NTB: Stop Kekerasan Seksual di Pesantren, Lindungi Santri Jangan Tutupi Kasus

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Lombokdaily Internasional

SIRKUIT MANDALIKA LOLOS GRADE A MotoGP 2026 Siap Gas 9-11 Oktober di Lombok

Jumat, 9 Okt 2026 - 10:39 WIB