Ketua Umum Sasaka Nusantara Lalu Ibnu Hajar : LSM/Ormas Hadir sebagai Kontrol Sosial, Jamin Hak Rakyat Awasi Kebijakan dan Anggaran Negara

Selasa, 7 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB — Ketua Umum Sasaka Nusantara, Lalu Ibnu Hajar, yang mewakili Forum LSM dan Ormas se-NTB, menegaskan kembali peran vital lembaga swadaya masyarakat dan organisasi kemasyarakatan sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

Dalam pernyataannya, Lalu Ibnu Hajar menyampaikan bahwa pihaknya atas nama rakyat, masyarakat, LSM, dan Ormas memastikan serta menjamin setiap warga negara dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara demi terwujudnya transparansi dan akuntabilitas.

“Di negara kita Indonesia yang berbentuk Republik dan Demokratis, rakyat punya kedaulatan. Lembaga negara seperti Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan selaras sehingga tidak terjadi penyimpangan,” tegas Lalu Ibnu Hajar.

Ia menekankan bahwa kehadiran LSM/Ormas adalah untuk menjalankan fungsi pengawasan. Menurutnya, LSM/Ormas tidak wajib memberikan solusi karena semua sudah diatur jelas dalam undang-undang yang harus dilaksanakan dan tidak boleh dilanggar oleh pejabat, mulai dari pusat hingga desa. “Karena itu sudah ada lembaga penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan KPK sebagai lembaga negara di bawah Presiden atau pemerintah,” tambahnya, menutup pernyataan dengan seruan “Salam Akal Sehat! No Viral No Justice.”

Baca Juga :  Enam Korban Kapal Tenggelam Terapung 4 Hari di Laut Dievakuasi Polisi

Dasar Hukum Pengawasan oleh LSM/Ormas

Peran pengawasan yang dijalankan LSM dan Ormas memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya :

Dasar hukum LSM atau Ormas melakukan pengawasan kebijakan pemerintah dan anggaran negara di Indonesia adalah :

1. Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) : Pasal 6 huruf (e) menyatakan bahwa Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara.

2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) : Pasal 4 menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

Baca Juga :  Berikut Capaian Hasil Penerimaan PPPK, Yang Lulus Mencapai 690 orang Di Loteng

3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) : Pasal 20 menyatakan bahwa masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan pembangunan nasional.

4. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Dengan dasar hukum tersebut, LSM atau Ormas dapat melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah dan anggaran negara untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.” Tutup Ibnu Hajar. (Toh).

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo
Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026
SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!
15 Kloter Tiba, Bandara Lombok Tutup Debarkasi Haji
Sasaka Nusantara NTB: Kepemimpinan Gubernur Dinilai Belum Objektif  
Berita ini 57 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:37 WIB

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:36 WIB

YUSUF BUKAN BURONAN, DIA KORBAN TANAH WARISAN! 80% Warga Kabul Siap Demo

Jumat, 26 Juni 2026 - 09:12 WIB

Wabup Nursiah Lepas 23 Wartawan Loteng ke Porwada PWI NTB 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:25 WIB

SASAKA GEBRAK KEJATI: DANA SILUMAN DPRD NTB JANGAN JADI KASUS SILUMAN!

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

BUPATI PATHUL: APBD 2025 SUDAH DISEPAKATI, TIANG JANJI UANG RAKYAT HARUS JELAS

Senin, 6 Jul 2026 - 21:22 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Jaga Kenyamanan Car Free Day, Polda NTB Kerahkan Patroli di Jalan Udayana

Senin, 6 Jul 2026 - 13:33 WIB

Oplus_0

Sport Lombokdaiky

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dinsos Loteng: Data Disabilitas Ribuan, Terbanyak Mental, Susah Kalau Tak Ada KTP

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:09 WIB