111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik di Lombok Tengah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Praya telah memutus perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra yang melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut terguntut, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 4,6 hektar.

Keadilan untuk Ahli Waris Perempuan

Humas Pengadilan Praya Unung Sulistio Menyatakan, bahwa Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.” Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka.” Imbuh Unung Sulistio Hadi Humas Pengadilan Agama Praya.

Baca Juga :  Presiden dan Wakil Presiden Dilantik Minggu 20 Oktober 2024

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim yang Bersejarah

Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, Hakim Unung Sulistio Hadi memutus perkara ini pada April 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga :  Dikritik Atas Dugaan Pelayanan Buruk, RSUD Praya Malah Laporkan Warga ke Polisi

Kado Keadilan sebelum Mutasi

Putusan ini juga disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain. Semoga putusan ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027
68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 
SAMUDRA NTB dan NCW NTB Serukan Aksi di Lobar dan Mataram, Desak Tutup Caffe Ilegal hingga Sabung Ayam
Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Berita ini 75 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 17 April 2026 - 18:33 WIB

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027

Kamis, 16 April 2026 - 07:12 WIB

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Selasa, 14 April 2026 - 06:56 WIB

Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 

Senin, 13 April 2026 - 10:58 WIB

SAMUDRA NTB dan NCW NTB Serukan Aksi di Lobar dan Mataram, Desak Tutup Caffe Ilegal hingga Sabung Ayam

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB