111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Selasa, 25 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praya – Sengketa kewarisan yang menyita perhatian publik di Lombok Tengah akhirnya menemukan titik terang. Pengadilan Agama Praya telah memutus perkara nomor 1298/Pdt.G/2024/PA.Pra yang melibatkan 111 pihak, terdiri dari 9 penggugat, 23 tergugat, dan 79 turut terguntut, dengan objek sengketa berupa tanah warisan seluas 4,6 hektar.

Keadilan untuk Ahli Waris Perempuan

Humas Pengadilan Praya Unung Sulistio Menyatakan, bahwa Sengketa ini berawal dari dugaan penguasaan objek warisan secara melawan hukum oleh garis keturunan laki-laki, tanpa melibatkan ataupun memberikan hak kepada ahli waris perempuan.” Ketidakadilan ini menjadi pemicu gugatan dari para ahli waris perempuan, yang menyatakan selama ini tidak pernah menikmati hasil jerih payah peninggalan leluhur mereka.” Imbuh Unung Sulistio Hadi Humas Pengadilan Agama Praya.

Baca Juga :  Kejari Loteng Selamatkan Keuangan Daerah Senilai Rp1,55 Miliar dari Pajak MBLB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan Hakim yang Bersejarah

Setelah melalui proses panjang selama lima bulan, Hakim Unung Sulistio Hadi memutus perkara ini pada April 2025. Putusan tersebut menegaskan bahwa semua ahli waris, tanpa memandang jenis kelamin, berhak mendapatkan bagian yang sah dari harta peninggalan. Putusan ini menjadi penanda penting bahwa hukum harus hadir untuk menegakkan keadilan, terlebih saat ketidakadilan sudah berlangsung secara turun-temurun.

Baca Juga :  Peduli UMKM, Rannya Akan Beri Pelatihan Marketing Digital

Kado Keadilan sebelum Mutasi

Putusan ini juga disebut-sebut sebagai “kado keadilan sebelum mutasi”, karena menjadi keputusan penting yang diambil menjelang kepindahan tugas sang hakim ke pengadilan lain. Semoga putusan ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di masa depan.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja
Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang
Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri
Kejar Air di Musim Kemarau, DPRD Loteng Godok Suntikan Modal PDAM untuk Bangun Daerah Tangkapan Baru
Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”
Gemuruh Lantunan Ayat Suci, MTQ ke-31 NTB di Lombok Tengah Dibuka Megah
Bupati-Wakil Bupati Loteng Berikan Penghargaan Kepada peserta MTQ ke-31 NTB, Luruskan Jumlah Masjid: Loteng Ada 1.647
Sambutan Kocak Winengan Wakili Lombok Barat di MTQ Ke-31 NTB: “Kami Siap Borong Piala Sampai Mimbar Bergetar!”
Berita ini 85 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 13 Juni 2026 - 14:47 WIB

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Juni 2026 - 13:40 WIB

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:55 WIB

Golkar Desak Pemda Loteng Serius Urus Sampah Praya: Jangan Sampai Jorok Jadi Jati Diri

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:32 WIB

Guyon Bupati Pathul Saat Sambut MTQ: “Baju Dinas Tak Ada Artinya Tanpa Kejujuran”

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:35 WIB

Gemuruh Lantunan Ayat Suci, MTQ ke-31 NTB di Lombok Tengah Dibuka Megah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Kejari Loteng Bongkar Parkir: Rp1,5 M dari Bandara Saja

Sabtu, 13 Jun 2026 - 14:47 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Terkait Sampah Dikota Praya: DPRD Jangan Taon Nyalahin Doang

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:40 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Polda NTB Minta Anggaran 2027 Disusun Lebih Cermat dan Tepat Sasaran

Kamis, 11 Jun 2026 - 10:19 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda NTB Pilih Satpam Terbaik Lewat Lomba

Kamis, 11 Jun 2026 - 06:33 WIB