Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Kamis, 3 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Pengadilan Negeri Praya Menggelar sidang terdakwa MT pimpinan pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah berlangsung di Aula pengadilan Praya pada Rabu 2 Juli 2025.

Sebelumnya MT diduga melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang juga merupakan santri watinya. Dalam sidang kali ini jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa MT dalam perkara tindak pidana perlindungan anak yang digelar secara tertutup.

Terdakwa MT yang merupakan pimpinan pada salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah diduga melakukan persetubuhan terhadap Anak dibawah umur yang juga merupakan santri watinya, karena Terdakwa MT merupakan pimpinan ponpes yang memiliki relasi kuasa dengan anak korban sehingga anak korban dapat dengan mudah dibujuk rayu oleh Terdakwa MT untuk bersetubuh, yang sebelumnya Terdakwa MT juga pernah memaksa anak korban untuk bersetubuh diruang kelas dilokasi pondok pesantren, sebagaimana hal tersebut bersesuaian dengan fakta persidangan yang berkaitan dengan serangkaian alat bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam proses persidangan.

Ada Efek Jera Terhadap Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

Kasi Intel Kejari Praya I Made Imanu SH MH menyampaikan bahwa Penuntut Umum menilai bahwa perbuatan terdakwa MT telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh tenaga pengajar sebagaimana yang diatur dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar Pasal 81 ayat (2) Jo (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.”

Baca Juga :  Polairud Polda NTB Evakuasi Jenazah Perempuan Tak Dikenal di Pesisir Lombok Utara

Atas perbuatannya, JPU menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan:

Pidana penjara selama 19 (sembilan belas) tahun;

Pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan,

Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,

Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Tuntutan ini diajukan sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak anak sebagai korban tindak pidana seksual, khususnya yang dilakukan oleh orang yang memiliki posisi atau relasi kuasa, seperti pendidik.

Baca Juga :  Buka Rakerda PWI Loteng, Bupati Pathul Minta Berita Utuh, Kapolres Ingatkan Keselamatan Pers

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025 dengan agenda pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya (pledoi). Kami mengajak Masyarakat untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku, serta kami menghimbau kepada Masyarakat terutama orang tua untuk dapat selalu mengawasi terhadap setiap pergaulan dan interaksi sosial anak sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi tindakan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual terhadap anak, dan untuk korban kekerasan atau ancaman kekerasan seksual kami juga menghimbau untuk jangan takut dan segan melaporkan kepada aparat penegak hukum setiap tindakan kekerasan seksual baik yang dilihatnya ataupun dialaminya sendiri.” Jelas Kasi Intel I Made Juri Imanu SH MH. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Wabup Loteng Target Kemiskinan 10,31 Persen di 2026

Selasa, 1 Sep 2026 - 15:35 WIB