Ini Tuntutan Tiga Desa Lingkar Bandara Lombok

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Kabar tentang adanya pelanggaran dalam Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Diduga dilakukan oleh PT angkasa pura dengan membuat kontrak kesepakatan usaha bersama blue bird taxi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada akhirnya masyarakat yang memiliki usaha jasa transportasi lokal tidak mampu bersaing dan Terpinggirkan Oleh Monopoli Dari Perusahaan Luar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan masyarakat dan pelaku transportasi dan travel Lokal untuk menolak operasional blue bird taxi dari Bandara Internasional Lombok adalah Harga Mati.

Baca Juga :  Pohon Tumbang Bikin Macet Segera Dievakuasi

Untuk itu Lalu Ibnu Hajar, Atas Nama Forum Masyarakat Lingkar Bandara dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL Mendesak Supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB dan Gubernur NTB Untuk segera Melakukan Evaluasi dan Koordinasi Terkait Adanya Pelanggaran Undang-undang Yang dilakukan Oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan General Manager Bandara Internasional Lombok , Dalam Hal Ini MOU Dengan Blue Bird Taxi Terindikasi Melanggar Peraturan dan Tidak ada Sosialisasi dan Kajian Terkait Dampak Sosial, Ekonomi, Keamanan dan Kondusifitas Bandara Intenasional Lombok dan Masyarakat Lingkar Bandara.

Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran Menurut Atas Nama Masyarakat Lingkar Bandara Menolak Kehadiran Blue Bird Taxi Dengan Dasar :

1. Bahwa Keberadaan atau Operasional Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok Sangat Merugikan Para Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga :  Berikut Tiga Desa di Lombok Tengah Siap Hadapi Monev Keterbukaan Informasi Publik 2025

2. Terjadinya Konplik Sosial dan Gejolak Penolakan Oleh Seluruh Pelaku Transportasi dan Travel Loka dan Masyarakat Lingkar Bandara dari Tiga Desa Yaitu Desa Ketara, Desa Tanak Awu dan Desa Penujak.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

 

Untuk itu Kami Menuntut Ketegasan Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB Untuk Memanggil dan Menekan Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok Untuk Segera Membatalkan MOU dengan Blue Bird Taxi dan Memfasilitasi dan Memproritaskan Transportasi dan Travel Lokal di BIL,”Kalo Perlu Gubernur NTB Harus Membuat Pergub Tentang Pengawasan Angkutan Umum Seperti Blue Bird Taxi dan Gojek dan Grab. Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Setempat, Setra Demi keamanan dan Kondusifitas Daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Lombok Tengah.

Baca Juga :  Penyelesaian PPPK Bulan Oktober Tahun 2025

Waktu Tiga Bulan Yang Disampaikan GM Badara Lombok untuk Mengeluarkan Blue Bird Taxi dari Bandara adalah Batas Terakhir dan Blue Bird Taxi tidak Boleh Beroperasi lagi di Bandara Intenasional Lombok.

Seandainya Pihak PT Angkasa Pura I dan GM Badara Lombok Mengingkari Kesepakatan atau Tetap Mempertahankan Blue Bird Taxi Maka Gejolak dan Aksi Demostrasi Masyarakat Untuk Memboikot Blue Bird Taxi dan Penutupan Akses tidak bisa kami hindari lagi.”Tutupnya. (**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Tim Buser Amankan Empat (4) Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Bali
Meski Sudah Dikeluarkan SP1 Dinas PUPR Loteng “Dicuekin” Pemilik Minimarket Di Selong Belanak
Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M
Puluhan Sopir Ambulance “Serbu” Polres Loteng
VIDEO : Klarifikasi Perwakilan Ambulance Lotim Yang Kecelakaan
Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:06 WIB

No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:52 WIB

‎Tim Buser Amankan Empat (4) Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Bali

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:46 WIB

Meski Sudah Dikeluarkan SP1 Dinas PUPR Loteng “Dicuekin” Pemilik Minimarket Di Selong Belanak

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:20 WIB

Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB