Ini Tuntutan Tiga Desa Lingkar Bandara Lombok

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Kabar tentang adanya pelanggaran dalam Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Diduga dilakukan oleh PT angkasa pura dengan membuat kontrak kesepakatan usaha bersama blue bird taxi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada akhirnya masyarakat yang memiliki usaha jasa transportasi lokal tidak mampu bersaing dan Terpinggirkan Oleh Monopoli Dari Perusahaan Luar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan masyarakat dan pelaku transportasi dan travel Lokal untuk menolak operasional blue bird taxi dari Bandara Internasional Lombok adalah Harga Mati.

Baca Juga :  PLN Praya Diminta Perbaiki Kabel Listrik di Desa Bilebante, Sebab Ancam Keselamatan Warg

Untuk itu Lalu Ibnu Hajar, Atas Nama Forum Masyarakat Lingkar Bandara dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL Mendesak Supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB dan Gubernur NTB Untuk segera Melakukan Evaluasi dan Koordinasi Terkait Adanya Pelanggaran Undang-undang Yang dilakukan Oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan General Manager Bandara Internasional Lombok , Dalam Hal Ini MOU Dengan Blue Bird Taxi Terindikasi Melanggar Peraturan dan Tidak ada Sosialisasi dan Kajian Terkait Dampak Sosial, Ekonomi, Keamanan dan Kondusifitas Bandara Intenasional Lombok dan Masyarakat Lingkar Bandara.

Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran Menurut Atas Nama Masyarakat Lingkar Bandara Menolak Kehadiran Blue Bird Taxi Dengan Dasar :

1. Bahwa Keberadaan atau Operasional Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok Sangat Merugikan Para Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga :  NTB Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang Indonesia Muslim Travel Index 2025

2. Terjadinya Konplik Sosial dan Gejolak Penolakan Oleh Seluruh Pelaku Transportasi dan Travel Loka dan Masyarakat Lingkar Bandara dari Tiga Desa Yaitu Desa Ketara, Desa Tanak Awu dan Desa Penujak.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

 

Untuk itu Kami Menuntut Ketegasan Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB Untuk Memanggil dan Menekan Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok Untuk Segera Membatalkan MOU dengan Blue Bird Taxi dan Memfasilitasi dan Memproritaskan Transportasi dan Travel Lokal di BIL,”Kalo Perlu Gubernur NTB Harus Membuat Pergub Tentang Pengawasan Angkutan Umum Seperti Blue Bird Taxi dan Gojek dan Grab. Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Setempat, Setra Demi keamanan dan Kondusifitas Daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Lombok Tengah.

Baca Juga :  Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi

Waktu Tiga Bulan Yang Disampaikan GM Badara Lombok untuk Mengeluarkan Blue Bird Taxi dari Bandara adalah Batas Terakhir dan Blue Bird Taxi tidak Boleh Beroperasi lagi di Bandara Intenasional Lombok.

Seandainya Pihak PT Angkasa Pura I dan GM Badara Lombok Mengingkari Kesepakatan atau Tetap Mempertahankan Blue Bird Taxi Maka Gejolak dan Aksi Demostrasi Masyarakat Untuk Memboikot Blue Bird Taxi dan Penutupan Akses tidak bisa kami hindari lagi.”Tutupnya. (**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”
126 SPPG dan Yayasan di NTB Aksi Damai Dukung Presiden Prabowo Lanjutkan MBG
Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat
Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram
Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia
Temuan Telur Setengah Matang di SPPG Lombok Tengah Ditangani Cepat, Pihak Sekolah Klarifikasi
L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas
Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng
Berita ini 17 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:09 WIB

PIPIL 190 LAWAN SPPT, KELUARGA YUSUF TANTANG BALIK: “MANA SERTIFIKATMU?”

Senin, 22 Juni 2026 - 20:07 WIB

126 SPPG dan Yayasan di NTB Aksi Damai Dukung Presiden Prabowo Lanjutkan MBG

Kamis, 26 Maret 2026 - 19:05 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan Tiga Mobil di Depan Kantor DPRD Loteng, Semua Pengemudi Selamat

Senin, 23 Maret 2026 - 20:26 WIB

Mediasi Ricuh, Warga Desak Pelaku Pengeroyokan Dihakimi Massa di Mataram

Rabu, 11 Maret 2026 - 11:28 WIB

Mantan Direktur RSUD NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra Meninggal Dunia

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Oplus_0

Sport Lombokdaiky

118 WARTAWAN NTB LOLOS PORWANAS, LOTENG KIRIM ROSIDI MAIN DOMINO

Kamis, 2 Jul 2026 - 18:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Dinsos Loteng: Data Disabilitas Ribuan, Terbanyak Mental, Susah Kalau Tak Ada KTP

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:09 WIB

Hukrim Lombokdaily

13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:46 WIB