Ini Tuntutan Tiga Desa Lingkar Bandara Lombok

Sabtu, 8 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Kabar tentang adanya pelanggaran dalam Pasal 1 angka 1 UU 5/1999 atau juga dikenal dengan UU Anti Monopoli yang menjelaskan bahwa monopoli adalah penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.

Diduga dilakukan oleh PT angkasa pura dengan membuat kontrak kesepakatan usaha bersama blue bird taxi, menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pada akhirnya masyarakat yang memiliki usaha jasa transportasi lokal tidak mampu bersaing dan Terpinggirkan Oleh Monopoli Dari Perusahaan Luar.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan masyarakat dan pelaku transportasi dan travel Lokal untuk menolak operasional blue bird taxi dari Bandara Internasional Lombok adalah Harga Mati.

Baca Juga :  Jangan "Mainkan" Harga Gabah Petani, Tentara Siap Kawal Saat Transaksi

Untuk itu Lalu Ibnu Hajar, Atas Nama Forum Masyarakat Lingkar Bandara dan Aliansi Pelaku Transportasi dan Travel Lokal BIL Mendesak Supaya Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah NTB dan Gubernur NTB Untuk segera Melakukan Evaluasi dan Koordinasi Terkait Adanya Pelanggaran Undang-undang Yang dilakukan Oleh Pihak PT. Angkasa Pura I dan General Manager Bandara Internasional Lombok , Dalam Hal Ini MOU Dengan Blue Bird Taxi Terindikasi Melanggar Peraturan dan Tidak ada Sosialisasi dan Kajian Terkait Dampak Sosial, Ekonomi, Keamanan dan Kondusifitas Bandara Intenasional Lombok dan Masyarakat Lingkar Bandara.

Lalu Ibnu Hajar dan Lalu Buntaran Menurut Atas Nama Masyarakat Lingkar Bandara Menolak Kehadiran Blue Bird Taxi Dengan Dasar :

1. Bahwa Keberadaan atau Operasional Blue Bird Taxi di Bandara Internasional Lombok Sangat Merugikan Para Pelaku Transportasi Lokal dan Travel Lokal di Bandara Internasional Lombok.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang

2. Terjadinya Konplik Sosial dan Gejolak Penolakan Oleh Seluruh Pelaku Transportasi dan Travel Loka dan Masyarakat Lingkar Bandara dari Tiga Desa Yaitu Desa Ketara, Desa Tanak Awu dan Desa Penujak.

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan (PP 74/2014).

 

Untuk itu Kami Menuntut Ketegasan Gubernur NTB dan Ketua DPRD NTB Untuk Memanggil dan Menekan Pihak PT. Angkasa Pura I dan GM Bandara Lombok Untuk Segera Membatalkan MOU dengan Blue Bird Taxi dan Memfasilitasi dan Memproritaskan Transportasi dan Travel Lokal di BIL,”Kalo Perlu Gubernur NTB Harus Membuat Pergub Tentang Pengawasan Angkutan Umum Seperti Blue Bird Taxi dan Gojek dan Grab. Demi Keadilan dan Kesejahteraan Masyarakat Setempat, Setra Demi keamanan dan Kondusifitas Daerah Nusa Tenggara Barat Khususnya Lombok Tengah.

Baca Juga :  Melalui Gerakan Tanam 1000 Pohon, Tim GAS Iqbal-Dinda Siap "Ngegas" Sampai Menang!

Waktu Tiga Bulan Yang Disampaikan GM Badara Lombok untuk Mengeluarkan Blue Bird Taxi dari Bandara adalah Batas Terakhir dan Blue Bird Taxi tidak Boleh Beroperasi lagi di Bandara Intenasional Lombok.

Seandainya Pihak PT Angkasa Pura I dan GM Badara Lombok Mengingkari Kesepakatan atau Tetap Mempertahankan Blue Bird Taxi Maka Gejolak dan Aksi Demostrasi Masyarakat Untuk Memboikot Blue Bird Taxi dan Penutupan Akses tidak bisa kami hindari lagi.”Tutupnya. (**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas
Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng
Perseteruan Jurnalis dan Oknum LSM di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi, PWI dan KKJ NTB Dukung Penegakan Hukum
PWI NTB Kecam Kekerasan terhadap Wartawan: “Kekerasan terhadap Wartawan adalah Kejahatan terhadap Publik”
Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
Kecelakaan Beruntun di Penujak, Lombok Tengah, 3 Kendaraan Terlibat
ITDC Diminta Untuk Segera Membayar Lahan Warga Yang Belum Dibebaskan
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:00 WIB

L Muhibban Segera Polisikan Tuduhan Premanisme Devcolektor PT LNI, Bela Konstituen dengan Tegas

Minggu, 19 Oktober 2025 - 02:52 WIB

Dugaan Lakukan Kekerasan, Oknum DPR Provinsi NTB Dilaporkan Ke Polres Loteng

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Perseteruan Jurnalis dan Oknum LSM di Lombok Tengah Berujung Laporan Polisi, PWI dan KKJ NTB Dukung Penegakan Hukum

Rabu, 15 Oktober 2025 - 16:58 WIB

PWI NTB Kecam Kekerasan terhadap Wartawan: “Kekerasan terhadap Wartawan adalah Kejahatan terhadap Publik”

Minggu, 12 Oktober 2025 - 15:04 WIB

Ormas Praya Bersatu Akan Gelar Aksi Demonstrasi, Tuntut Transparansi Dana CSR PDAM Lombok Tengah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Personel Polres Loteng Ukir Prestasi, Bripda Rizkiawan Juara I Kempo Se-NTB

Selasa, 23 Des 2025 - 18:12 WIB

Steatment Lombokdaily

Aktivis : Mitra Kritis Kebijakan, Bukan Manifestasi Premanisme

Sabtu, 20 Des 2025 - 19:32 WIB

{

Sosial Lombokdaily

SASAKA NUSANTARA Gelar Musyawarah Besar Pertama untuk Kesejahteraan NTB

Sabtu, 20 Des 2025 - 04:08 WIB