Rekonstruksi Kasus IWAS di Tiga Lokasi, 49 Adegan Diperagakan

Rabu, 11 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB), Rabu (11/12/2024), menggelar rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual dengan tersangka penyandang disabilitas tunadaksa inisial IWAS. Rekonstruksi itu memperagakan 49 adegan di tiga lokasi berbeda di Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Syarif Hidayat, menjelaskan jika adegan yang diperagakan bertambah dari 28 menjadi 49, untuk mencakup seluruh perkembangan peristiwa.

“Ada 28 adegan dalam BAP (berita acara pemeriksaan, red), namun saat rekonstruksi di lapangan berkembang menjadi 49 adegan,” ujarnya.

Rekonstruksi.

Rekonstruksi itu dilakukan di tiga lokasi yakni Taman Udayana dan area pinggiran Islamic Center, yang menjadi tempat awal perkenalan antara tersangka dan korban, serta sebuah homestay di Kota Mataram yang menjadi lokasi utama dugaan tindak kejahatan.

“Di lokasi homestay, versi korban menyebut tersangka yang lebih aktif, mulai dari membuka pintu hingga melepas pakaian. Namun, menurut tersangka, justru korban yang berinisiatif,” ungkap Kombes Syarif.

Proses rekonstruksi berlangsung selama tiga jam dan dihadiri Wakapolda NTB Brigjen Pol. Ruslan Aspan, sejumlah pejabat utama (PJU) Polda NTB, tim inafis, kejaksaan, lembaga pemerhati perempuan dan anak, serta kuasa hukum tersangka.

Baca Juga :  Kapolda NTB Pimpin Aksi Bersih-Bersih Pantai Tanjung Aan, Gaungkan Semangat Peduli Lingkungan

“Kami pastikan kegiatan ini berjalan sesuai prosedur dan memenuhi koridor hukum. Semua pihak yang berkepentingan dilibatkan, agar fakta hukum terungkap secara jelas,” tegas Syarif.

Terpisah, Kabid Humas Polda NTB AKBP Mohammad Kholid, S.I.K., mengimbau kepada segenap elemen masyarakat NTB, untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengajak masyarakat Nusa Tenggara Barat, untuk tetap tenang dan senantiasa tetap menjaga kondusifitas, dengan mempercayakan penanganan kasus ini kepada APH,” katanya.

Baca Juga :  Pekerja Ilegal China Diduga Masuk ke NTB, Aparat Diminta Usut

“Yakinlah jika Ditreskrimum Polda NTB akan bekerja secara profesional, sesuai dengan SOP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih-lebih kasus ini sudah menjadi atensi Pusat atau Kompolnas RI,” lanjut AKBP Kholid.

Publik terus menyoroti kasus ini dan berharap proses hukum berjalan transparan serta adil. “Kami akan terus memberikan perkembangan terbaru dari kasus ini.” Tutup Kholid. (**).

 

 

 

 

 

 

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 20 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB