Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, tidak ada yang di beda bedakan sehingga berkeyakinan Penyidik Polres Lombok Tengah akan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) Ahmad Halim di Praya 29 November 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu inisial SB dilaporkan oleh Ahmad Halim di Polda NTB, kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dan dalam proses penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa termasuk mantan ketua KPUD Loteng Lalu Darmawan dengan sejumlah Mahasiswa dari Kampus bersangkutan.

Baca Juga :  Relawan Rohmi- Firin Menggelar Peresmian Posko Pemenangan di Loteng

Dikatakan, ahmad Halim,  terkait kasus tersebut  informasi yang di peroleh dari Polres bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim mengaku, Penyidik dan Kasatreskrim Polres Loteng akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut,” Kapolres Lombok Tengah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pilih kasih, tidak ada tebang pilih baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum di Polres Loteng,” ujarnya mengutip pernyataan Kapolres Loteng Akbp Iwan Hidayat.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun yang di konfirmasi wartawan melalui whatsap menyampaikan, jika tidak ada halangan insyaallah dalam waktu dekat kita informasikan karena hasil gelar masih dalam proses,” singkatnya.

Baca Juga :  Ayo Bersiap untuk War Tiket Dengan Harga Terbaik di Perode Penjualan Early Bird

Dilain tempat Praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan, bahwa ketika gelar perkara sudah dilakukan kemudian memenuhi unsur pidananya maka terlapor bisa dinaikkan status nya ke tahap Penyidikan atau bisa ditetapkan  sebagai tersangka bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sebagimana kewenangan penyidik,”

Dalam kasus ini kita berharap APH adil dan bijak dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu, dimana saat ini sama sama kita ketahui bahwa ijazah asli paket C Lalu Nursa’i hingga saat ini belum di temukan karena itu uji forensik pun belum dilakukan namun faktanya status Lalu Nursa’i sudah di tersangkakan dan di tahan di Sel Polres Loteng dan itu kewenangan penyidik. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan kasus dugaan gelar palsu dan dugaan ijazah sarjana palsu inisial SB yang juga di tangani Polres Loteng ? Apakah Akan diproses sama ataukah sebaliknya, kita lihat saja nanti proses hukumnya Kedepan,” timpalnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum
Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT
Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan
Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 
Berita ini 9 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 10 April 2025 - 10:05 WIB

Seolah Tentukan Pemilik Lapahan di Lapangan, Pengacara Sahnun Dinilai Tak Paham Hukum

Kamis, 27 Maret 2025 - 22:14 WIB

Banyak Pejabat Loteng akan Dilaporkan ke KPK Terkait Dana Hibah dan Dana dari PT AMNT

Senin, 24 Maret 2025 - 15:36 WIB

Polda NTB Turunkan Tim Propam, Usut Serius Kasus Polsek Kayangan

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kesehatan Lombokdaily

Penyakit DBD Menjadi Perhatian Serius di Loteng

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:34 WIB

Hukrim Lombokdaily

‎Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Pujut Ditahan

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:57 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Pathul Menyadari Tidak Alergi Kritik 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:55 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pengurus PKK Diharapkan Mendidik Anak Dikabupaten Loteng 

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:48 WIB