Ketua GPHR : Saya yakin Penyidik Polres Profesional Dalam Perkara Yang Dilaporkannya

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum, tidak ada yang di beda bedakan sehingga berkeyakinan Penyidik Polres Lombok Tengah akan profesional dalam menangani perkara yang dilaporkannya. Demikian dikatakan Ketua Gerakan Peduli Hak Rakyat (GPHR) Ahmad Halim di Praya 29 November 2024.

Sebelumnya, kasus dugaan ijazah palsu inisial SB dilaporkan oleh Ahmad Halim di Polda NTB, kemudian dilimpahkan ke Polres Lombok Tengah dan dalam proses penyelidikan sebagaimana Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/476 /XI/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 09 November 2024. Sejumlah saksi juga sudah diperiksa termasuk mantan ketua KPUD Loteng Lalu Darmawan dengan sejumlah Mahasiswa dari Kampus bersangkutan.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Pringgarata, Pelaku Diamankan Polisi

Dikatakan, ahmad Halim,  terkait kasus tersebut  informasi yang di peroleh dari Polres bahwa sudah dilakukan gelar perkara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Halim mengaku, Penyidik dan Kasatreskrim Polres Loteng akan bekerja profesional dalam menangani perkara tersebut,” Kapolres Lombok Tengah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada pilih kasih, tidak ada tebang pilih baik dalam pelayanan, penanganan dan penegakan hukum di Polres Loteng,” ujarnya mengutip pernyataan Kapolres Loteng Akbp Iwan Hidayat.

Baca Juga :  Rapat Kerja Ketua Komisi I DPRD dengan OPD Bahas ProPemperda Tahun 2026

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk il Maqnun yang di konfirmasi wartawan melalui whatsap menyampaikan, jika tidak ada halangan insyaallah dalam waktu dekat kita informasikan karena hasil gelar masih dalam proses,” singkatnya.

Dilain tempat Praktisi hukum H.Akhmad Salehudin SH menjelaskan, bahwa ketika gelar perkara sudah dilakukan kemudian memenuhi unsur pidananya maka terlapor bisa dinaikkan status nya ke tahap Penyidikan atau bisa ditetapkan  sebagai tersangka bila perlu dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun sebagimana kewenangan penyidik,”

Dalam kasus ini kita berharap APH adil dan bijak dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu, dimana saat ini sama sama kita ketahui bahwa ijazah asli paket C Lalu Nursa’i hingga saat ini belum di temukan karena itu uji forensik pun belum dilakukan namun faktanya status Lalu Nursa’i sudah di tersangkakan dan di tahan di Sel Polres Loteng dan itu kewenangan penyidik. Pertanyaannya sekarang bagaimana dengan kasus dugaan gelar palsu dan dugaan ijazah sarjana palsu inisial SB yang juga di tangani Polres Loteng ? Apakah Akan diproses sama ataukah sebaliknya, kita lihat saja nanti proses hukumnya Kedepan,” timpalnya. (**).

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

Rabu, 6 Agustus 2025 - 08:41 WIB

‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB