Sidang 105 Memasuki Babak Final, Kuasa Hukum Fihiruddin Minta Hakim Menegakkan Keadilan

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MATARAM NTB – Sidang 105 M yang dilayangkan aktivis M Fihiruddin ke DPRD NTB memasuki babak final yakni kesimpulan. Kuasa Hukum Fihiruddin telah mengajukan kesimpulan pada majlis di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu 2 Oktober 2024.

Ketua Tim Pemohon M Ikhwan, SH.,M.H mengatakan, pihaknya telah mengajukan kesimpulan mengenai fakta-fakta persidangan termasuk alat bukti dan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Bagik Papan Dukung Program Ketahanan Pangan

“Intinya persidangan berjalan lancar dan telah memasuki kesimpulan, kami telah mengajukan semua bukti dan keterangan para saksi-saki,” katanya usai persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ikhwan menegaskan, dari semua alat bukti dan keterangan saksi ia meyakini kasus telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai dengan KUH Perdata.

Baca Juga :  Datangi DLHK, LMI Sampaikan Komitmen Tentang Lingkungan dan Persampahan

“Kasus ini sudah jelas dan terang benderang sudah memenuhi unsur PMH dan terbukti saudara Fihiruddin telah mengalami kerugian,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan yang adil atas hak-hak Fihiruddin dan negara memberikan ganti rugi.

“Oleh karena ini terang benderang memenuhi unsur PMH, kami berharap majelis menegakkan keadilan atas hak-hak yang harus didapatkan saudara Fihiruddin dan negara harus membayar ganti rugi bahkan wajib memberikan ganti rugi,” tegasnya.

Baca Juga :  Begini Pakta Kejadian Penyerangan Orang Tak Dikenal di Lombok Barat

Untuk diketahui, pada sidang sebelumnya M Fihiruddin telah mengajukan beberapa alat bukti, dan 3 saksi fakta,1 keterangan ahli. sementara termohon diberikan 2 kali kesempatan untuk menghadirkan saksi namun tidak dapat menghadirkan saksi.

Penulis : Rossi

Editor : Rossi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya
Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika
Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi
111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Berita ini 24 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:28 WIB

WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara

Senin, 26 Januari 2026 - 14:40 WIB

Pria Asal Majalengka Ditemukan Meninggal di Kamar Kos Praya

Rabu, 7 Januari 2026 - 10:49 WIB

Sasaka Nusantara Desak Pemerintah Lombok Tengah Tutup Villa Ilegal di Kawasan Mandalika

Jumat, 12 Desember 2025 - 06:18 WIB

Masyarakat Pujut Menolak Tambang Ilegal di Kuta Mandalika, Kapolres Loteng Fasilitasi Petisi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Lomba Tadarus LPTQ Lombok Tengah Resmi Ditutup, Ini Daftar Juaranya

Rabu, 4 Mar 2026 - 10:33 WIB

Kasus Lombokdaily

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:17 WIB