Revisi UU Pilkada Dibatalkan, Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK

Sabtu, 24 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan pemerintah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada dibatalkan. “Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Namun, Kepala Negara tidak berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” ujar Jokowi.

Diwartakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

Dasco menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang. “Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan judicial review (JR) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada watawan Kamis (22/8/2024).

Baca Juga :  Dewan Pembina FPTI NTB Desak Pemerintah Evaluasi Mitigasi Bencana di Rinjani: Apresiasi untuk Relawan Agam Rinjani

Adapun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD. Sehari setelah putusan, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.
Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengeklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai nonparlemen mengusung calon kepala daerah. Rencana revisi hingga pengesahan itu kemudian mengundang sejumlah elemen melakukan aksi unjuk rasa bertajuk “Peringatan Dini”.

Baca Juga :  Luar Biasa! CV. Ading Walet Group Dapat SK Resmi Kementerian

 

Penulis : Lombokdaily.net

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ
Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni
Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas
4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 
Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
GADUH REKRUTMEN BPS: LSM LIDIK BONGKAR DUGAAN TITIPAN KADER PKB DI SENSUS EKONOMI 2026
Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 
Kejari Lombok Tengah Dorong PPAT Tingkatkan PAD dan Petakan Mafia Investasi Berkedok Konsultan
Berita ini 67 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 8 Juni 2026 - 11:33 WIB

Registrasi MTQ XXXI NTB 2026 Resmi Dibuka, Pertama Kali Gunakan Sistem Digital e-MTQ

Minggu, 7 Juni 2026 - 17:55 WIB

Lombok Tengah All Out Sambut MTQ NTB XXXI, 977 Kafilah Siap Berlaga 9–15 Juni

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:44 WIB

Dugaan Korupsi BGN : Ex Kepala Badan Disebut Terima Rp1 Miliar per Hari dari Jual Beli Titik SPPG MBG, Sasaka Nusantara Desak Kejagung Usut Tuntas

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:54 WIB

4 Pejabat dan Rekanan Tumbang: Skandal Truk Sampah Rp5,1 M Seret Kadis hingga Direktur ke Penjara 

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Sekda NTB: Juara Sejati Adalah yang Hidupkan Al-Quran, Bukan Hanya Menang Lomba

Senin, 8 Jun 2026 - 23:20 WIB