Joni Junaidin Penghina Bang Zul Divonis 7 Bulan Penjara

Kamis, 1 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -– Terdakwa kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Junaidin alias Joni divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Majelis hakim yang diketuai Isrin Surya Kurniasih menjatuhi pidana penjara selama tujuh bulan dan denda Rp10 juta terhadap Joni.

“Menjatuhi pidana penjara selama 7 bulan dan denda Rp10 juta,” kata hakim membaca putusan.

Joni diberi waktu selama satu pekan untuk proses banding atau menerima putusan tersebut.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa penutut, Dina Kurniawati menuntut Joni 10 bulan penjara.

Baca Juga :  Direktur Utama MGPA Raih Penghargaan FIM Asia General Assembly & Award Night 2024

Joni diketahui melalui akun Facebook miliknya bernama “Pimred Pusaranntb” melontarkan kalimat yang berisi penghinaan atau pencamaran nama baik terhadap Gubernur NTB periode 2018-2023, Zulkieflimansyah.

Dalam status tersebut, Joni menuduh Bang Zul sapaan akrab Zulkieflimansyah telah mengganggu istrinya. Bahkan Joni berkali-kali melontarkan hinaan kepada Bang Zul.

Tidak hanya Bang Zul, adik kandung Bang Zul yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sumbawa, Dewi Noviany turut menjadi sasaran penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  PBB Resmi Kerahkan Kekuatan dan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

Bang Zul sebelumnya saat memberi kesaksian di persidangan mengatakan akan memaafkan Joni jika bersedia minta maaf. Fakta di persidangan juga terungkap bahwa Bang Zul tidak pernah mengenal istri dari terdakwa Joni. Sehingga alasan Joni melontarkan penghinaan sangat tidak masuk akal.

Kuasa hukum Bang Zul, Muh. Wahyudiyansah, SH mengatakan menerima putusan hakim, sebagai bentuk kepastian hukum terhadap kasus pencemaran nama baik tersebut.

Baca Juga :  Nyabu, Seorang Wanita dan 3 Pria Ditangkap!

“Kita berterimakasih karena Joni telah diputus 7 bulan. Apapun putusan majelis hakim kita terima, supaya ada kepastian hukum dan kejelasan terkait perbuatan Joni,” katanya.

Dia berharap kasus tersebut tidak kembali terulang.

“Semoga tidak ada yang mengulangi pembuatan-perbuatan seperti Joni. Ini menjadi pelajaran,” ujarnya.

Dia mengatakan terkait upaya hukum Joni menjadi urusan terdakwa sendiri.

“Dia mau banding atau apa urusan dia. Intinya yang beredar di masyarakat harus ada kejelasan terhadap postingan Joni,” ujarnya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa
PKBM Bani Hasim Apresiasi Polres Loteng, Kasus Ijazah Palsu Naik Sidik
Ditreskrimum Polda NTB Tetap Atensi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD
Polisi Diminta Cekal Oknum Ketua Yayasan di Penangsak, terkait Kasus Ijazah Palsu Supaya Diatensi
Kasus Penemuan Bayi Di Desa Muncan, Polisi Buru Pelaku
Terbukti! Ada Bagian Proyek DAK Ini Ternyata Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak
Kasus Ijazah Palsu, Polres Loteng Siap Gelar Perkara, Menunggu Kesiapan Polda NTB
Propam Mulai Proses Laporan ASD Atas Dugaan Oknum Anggota Diduga “Cawe-Cawe” Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan
Berita ini 196 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 November 2024 - 13:35 WIB

Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa

Rabu, 18 September 2024 - 00:15 WIB

PKBM Bani Hasim Apresiasi Polres Loteng, Kasus Ijazah Palsu Naik Sidik

Selasa, 17 September 2024 - 08:39 WIB

Ditreskrimum Polda NTB Tetap Atensi Kasus Dugaan Ijazah Palsu Oknum DPRD

Jumat, 13 September 2024 - 16:47 WIB

Polisi Diminta Cekal Oknum Ketua Yayasan di Penangsak, terkait Kasus Ijazah Palsu Supaya Diatensi

Senin, 9 September 2024 - 22:28 WIB

Kasus Penemuan Bayi Di Desa Muncan, Polisi Buru Pelaku

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB