Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Calon Legeslatif (Caleg) yang diduga sebagai pelaku pemalsu ijazah di Lombok Tengah (Loteng), mangkir saat dipanggil polisi untuk disidik.

Terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, dipanggil pihak kepolisian Resor Loteng pada Jumat 28 Juni 2024, namun ternyata terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan saksi terhadap terlapor pada hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2028. Namun pihak kuasa hukum terlapor mengirimkan surat permohonan penundaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk E Maqnun, Jumat 28 Juni 2024 kepada wartawan.

Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor, untuk hari Selasa tanggal 02 juli 2024 minggu depan.

Gelar perkara atas kasus tersebut tegas Kasat, akan segera dilakukan oleh pihaknya setelah semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung dilakukan.

Baca Juga :  Sidang Perkara 105 M Masuk Babak Pembuktian, Ini Kata Iwan Slenk !!!

“Adapun gelar perkara yang akan penyidik lakukan, nanti ketika semua pemeriksaan telah dilakukan,” kata Kasat.

Penetapan atas tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, diputuskan melalui gelar perkara setelah semua pemeriksaan telah rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB ke Mapolres Loteng.

Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim Satreskrim Mapolres setempat, kasus itu kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut, sesuai dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan pihak mapolres ke pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024. Surat tersebut kemudian ditembuskan ke Pengadilan Negeri Praya, ke pelapor dan juga ditembuskan ke terlapor.

Baca Juga :  Pilkada Loteng, Dana Awal Kampanye Dua Paslon Hanya Rp.500

Dimulainya penyidikan atas kasus tersebut, dijelaskan atas  rujukan pasal 109 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian terkait dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 149 / VI / 2024 / SPKT / Res. Loteng / NTB tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, dimulainya penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024. Dimana kasus yang akan disidik tersebut, sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga :  Mobil Seorang Kontraktor Diduga Dibobol!! Rp. 250 Juta Raib

Disebutkan dalam SPDP tersebut, dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 dan diduga terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dengan terlapor oknum caleg dari Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya.

Kerja cepat dan tepat pihak kepolisian tersebut, mendapat apresiasi dari pihak pelapor yakni ASD NTB.

“Kami sekali lagi, sangat meng-apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak Mapolres Lombok Tengah yang telah bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut,” ucap Muhammad Yusuf, selaku Ketua Tim Investigasi ASD NTB di temui terpisah.

Ia memberikan semangat kepada pihak kepolisian, serta mendoakan agar senantiasa diberikan kelancaran dalam bekerja, agar kasus tersebut bisa setidaknya segera menetapkan status tersangka. (Baiq Ayu DT)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang
Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 
Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE
Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah
Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP
Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu
Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi
Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu
Berita ini 528 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 21 November 2024 - 19:05 WIB

Pengacara Ibu Sahnun Minta Polres Loteng Atensi Kasus Penyerobotan Tanah Di Takar Akar Bumbang

Selasa, 19 November 2024 - 11:36 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Senin, 18 November 2024 - 09:46 WIB

Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 09:12 WIB

Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB