GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Gerakan Sadar Demokrasi (GSD)  meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Lombok Tengah untuk jangan Sampai meluluskan bekas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada pemilu Legeslatif, kembali menjadi PPK untuk Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua GSD Agus Susanto, Senin 13 Mei 2024, kepada Lombokdaily.net dalam rilisnya yang dikirim via WA.

Baca Juga :  Komisioner KPU Laporkan Hasil Coklit dan LHKPN Anggota Dewan Terpilih Periode 2024-2029

Permintaan itu lanjut Agus Susanto, khususnya untuk bekas PPK Praya Barat (Prabar) yang telah diduga ikut melakukan politik praktis dengan turut memenangkan Calon Legeslatif (Caleg) tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apa yang diduga dilakukan oleh PPK Prabar tersebut, telah mencoreng demokrasi yang ada di Kabupaten Lombok Tengah, yang seharusnya selaku panitia harus  netral.

Baca Juga :  Kelola Walet Dari Hulu Hingga Hilir, Ading Walet Group Jadi Lokasi Benchmarking Study

“Tapi malah ini diduga merusak demokrasi yang seharusnya dijunjung tinggi. Apa gunanya pemilihan kalau  PPK diduga curang dalam melakukan perekapan hasil pileg/pemilu,” ucap Agus sapaan akrabnya.

Untuk itu, dari GSD dengan tegas kepada KPU Loteng jangan sampai meloloskan PPK Praya Barat  dan semua PPK yang diduga melakukan kecurangan.

Baca Juga :  Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan

Sementara itu, bekas Ketua PPK Prabar, Abdul Manaf dikonfirmasi terkait hal tersebut via WA, belum memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Ketua KPU Loteng, Hendri Harliawan, S.Pd,.M.Si, dikonfirmasi via WA belum memberikan tanggapan.

 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Wabup Nursiah : Perda Perangkat Daerah Disetujui, Demi Lombok Tengah “Masmirah”
Pansus II DPRD Loteng Rampungkan Perda Tata Ulang Birokrasi Demi Layanan Publik
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Berita ini 197 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

Selasa, 28 April 2026 - 09:42 WIB

Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku

Senin, 27 April 2026 - 18:42 WIB

Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Hadiri May Day 2026, Wakapolda NTB Tegaskan Dukungan Polri untuk Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bisnis Lombokdaily

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Kasus Lombokdaily

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB