300 Personel Polres Loteng Diterjunkan Saat Penggerebekan  Terduga Pelaku Narkoba Didesa Beleka Praya Timur 

Jumat, 31 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET- Polres Lombok Tengah bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengamankan sebanyak 25 orang saat Penindakan kampung rawan Narkoba di Desa Beleke Daye Kecamatan Praya Timur.

“Kami berhasil mengamankan 25 orang terdiri dari 17 laki-laki dan 8 perempuan, kata Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, S.H.,S.I.K.,M.H saat pimpin konferensi pers di Mapolres Lombok Tengah, Jumat 31 Januari 2025.

Menurut Roman 25 orang yang diamankan terdiri dari tiga orang merupakan TO (target operasi) inisial R alias S, S dan M alias dan 12 orang merupakan non TO (target operasi) inisial BU, M, IJ, J, AEP, AM, RAP, YY, SAAI, AR, RH, NA.

Selain itu, 10 warga juga ikut diamankan insial TRP, R, IC, U, U, M, M, I, A dan A karena mencoba menghalangi petugas saat melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Dari penggeledahan yang dilakukan kemarin kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika golongan l bukan tanaman jenis sabu total keseluruhan seberat (bruto) 19,78 gram dan uang tunai keseluruhan sebesar Rp. 26.203.000,” tegasnya.

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa senjata tajam sebanyak 105 buah, satu senjata laras pendek diduga rakitan, dua senapan angin dan sembilan unit sepeda motor.

Baca Juga :  ASD Apresiasi Kinerja Polres Loteng atas Profesionalitas Menahan Dugaan Pemalsuan Ijazah

Ketiga TO (target operasi) yang diamankan diduga merupakan penjual Narkotika jenis sabu diwilayah Desa Beleke daye Kecamatan Praya Timur.

“Untuk modus operandinya para terduga pelaku menggunakan rumahnya (TKP) untuk dijadikan tempat bagi pelanggannya untuk melakukan pesta narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, S.I.K menambahkan bahwa kegiatan penegakan hukum terhadap kampung rawan narkoba yang dilaksanakan Polres Lombok Tengah dan Polda NTB kemarin merupakan kegiatan terencana simultan untuk merusak dan mebasmi jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Lombok Tengah.

“Selain mendukung program asta cita Presiden, kegiatan ini juga bertujuan untuk merusak dan membasmi jaringan narkoba, kami juga harapkan ini dapat menjadi efek deteren maupun efek jera terhadap para pelaku atau pengedar narkoba di Kabupaten Lombok Tengah,”jelas Iwan Hidayat.

Baca Juga :  Marquez akan menjalani perawatan konservatif dengan istirahat dan imobilisasi bahu hingga fraktur sembuh sepenuhnya

Ia menyampaikan pihaknya akan terus melakukan pencegahan maupun penindakan tegas terhadap para pelaku pengedar narkoba di wilayah Lombok Tengah guna menyelamatkan generasi penerus bangsa dari penyalahgunaan narkoba.

Atas perbuatannya para terduga pelaku akan dijerat dengan undang-undang tindak pidana Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling sedikit 6 sampai 20 tahun penjara dan paling berat pidana penjara seumur hidup atau pidana hukuman mati.(**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Berita ini 19 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 2 April 2026 - 20:55 WIB

Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB