248 Botol Arak Bali Coba Diselundupkan ke Wilayah Ini

Senin, 15 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Sedikitnya 248 botol atau 5 dus minuman keras jenis Arak Bali, coba diselundupkan ke Kota Bima NTB oleh seorang terduga pelaku inisial SF 33 tahun warga setempat.

Namun usaha pelaku, digagalkan oleh Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat (Rasbar) Polres Bima Kota saat minuman keras tersebut hendak diedarkan pada Sabtu, 13 Juli 2024, sekitar pukul 15.00 Wita, di seputaran Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.

Baca Juga :  Diduga Belum Bayar Lahan, Warga Demo Samara Lombok

Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui P.S Kasubseksi Pidum Humas, Aipda Nasrun menyampaikan, bahwa Tim Opsnal melaksanakan penertiban minuman keras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Rasanae Barat.

“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi gangguan kamtibmas yang sering dipicu oleh konsumsi minuman keras,” jelas Nasrun.

Temuan tersebut berawal ketika  Tim Opsnal melakukan patroli dan menemukan satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Suzuki Carry dengan nomor polisi L 9237 CA yang diduga membawa minuman keras.

Baca Juga :  Sejumlah Cewek Cantik Nan Seksi Terjaring

Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut dan melakukan memberhentikannya, serta melakukan pemeriksaan.

Ternyata, kendaraan tersebut benar-benar mengangkut dan hendak mengedarkan minuman keras tanpa izin.

“Barang bukti 5 dus miras jenis Arak Bali tersebut telah diamankan di Mako Polsek Rasbar untuk dimusnahkan pada waktunya nanti,” pungkas Nasrun.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa
SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.
Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang
DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 
Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 
Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka Terkait Kasus Pencabulan di Batukliang
Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Bilelando diamankan SatNarkoba 
Berita ini 33 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 21 Maret 2025 - 16:33 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Rabu, 19 Maret 2025 - 17:15 WIB

SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

Senin, 17 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pencurian Sapi di Sambik Bangkol Satreskrim Polres Lombok Utara Amankan 5 orang

Jumat, 14 Maret 2025 - 21:11 WIB

DPP Sasaka Nusantara NTB Laporkan Perusahaan Pembiayaan yang Diduga Iligal di Direskrimsus Polda NTB 

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:55 WIB

Tersangkut Ijazah Palsu, Mantan Dewan PPP Lalu Nursa’i Divonis 9 Bulan Penjara 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Dirut RSUD Praya Dr Mamang Berbagi Dengan Anak Yatim dan Orang Tua Jompo

Minggu, 23 Mar 2025 - 21:50 WIB

Sport Lombokdaiky

MSQ Daftar Ketua KONI Hari Terakhir

Minggu, 23 Mar 2025 - 16:21 WIB

Religi Lombokdaily

Duta Lingkungan NTB Berbagi Cinta Dengan Anak Panti Asuhan 

Minggu, 23 Mar 2025 - 16:05 WIB

Hukrim Lombokdaily

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Ijazah Palsu Dilimpahkan Ke Jaksa

Jumat, 21 Mar 2025 - 16:33 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Operasi Ketupat Rinjani 2025

Kamis, 20 Mar 2025 - 22:56 WIB