Wapres Gibran Serahkan BSU di NTB : Utamakan Kebutuhan Anak, Bukan Rokok

Senin, 4 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net -Gubernur NTB, Dr. Lalu Muhamad Iqbal, mendampingi Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dalam penyaluran langsung Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 2025 kepada para penerima manfaat di Kantor Pos Mataram, Jumat (1/8). Dalam kunjungannya, Wapres berpesan agar dana bantuan dari pemerintah dimanfaatkan secara bijak untuk kebutuhan yang produktif dan mendesak, khususnya dalam mendukung pendidikan anak.

Acara penyaluran BSU tersebut juga dihadiri oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Prof. Yassierli, Ph.D., serta Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, S.E., M.IP.

Baca Juga :  Berikut LPJ Bumdes Desa Segala Anyar 2024

Dalam sambutannya, Wapres Gibran secara khusus menitipkan pesan kepada para penerima manfaat, terutama kepada para bapak, agar lebih memprioritaskan kebutuhan keluarga dibandingkan pengeluaran konsumtif yang tidak mendesak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya titip juga, terutama untuk yang bapak-bapak. Ketika menerima bantuan, jangan langsung ke warung beli rokok. Lebih baik uangnya untuk beli sembako, untuk anak-anaknya,” ujar Wapres.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka Hari Jadi ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Ia juga mengingatkan bahwa penyaluran BSU kali ini bertepatan dengan tahun ajaran baru, sehingga menjadi momen yang tepat bagi para orang tua untuk membelanjakan bantuan demi mendukung keperluan sekolah anak.

“Ini kan tahun ajaran baru kan? Untuk beli buku, untuk beli tas. Jadi untuk kegiatan-kegiatan yang produktif,” tegas Gibran.

Baca Juga :  Ada Enam Penerbangan yang dibatalkan oleh pihak maskapai Bandara Lombok. Akibat Pergerakan Abu Vulkanik Gunung Lewotobi

Selain memberikan arahan positif, Wapres juga menyampaikan peringatan tegas mengenai potensi penyalahgunaan dana bantuan. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir penggunaan BSU untuk aktivitas ilegal seperti judi online, dan bantuan akan dicabut jika ditemukan pelanggaran.

“Jika ketahuan untuk judi online, mohon maaf bapak ibu, itu nanti bantuannya akan dicabut. Pasti ketahuan. Ini saya yakin disini tidak ada yang judol,” katanya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik
Capaian Kejari Loteng 2025: Amankan 15 Proyek, Pulihkan Aset Negara Rp 3 Miliar
Pengamat : Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB
Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik
Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah
Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut
Pemkab Lombok Tengah Luncurkan BESTI, Gerakan Tanam Cabai Bersama Siswa untuk Kendalikan Inflasi
Diskominfo Loteng Bentengi Pelajar dari Jeratan Judol dan Pinjol Ilegal
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 10 Agustus 2026 - 18:58 WIB

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:24 WIB

Pengamat : Pathul Bahri Punya Empat Modal Besar Pimpin KONI NTB

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Kejari Lombok Tengah Buka Ruang Dialog dengan Media untuk Perkuat Transparansi Publik

Kamis, 6 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Sejalan Asta Cita Presiden, Kejari Lombok Tengah Berhasil Selamatkan Rp2,16 Miliar PAD untuk Perkuat Pembangunan Daerah

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:36 WIB

Desa Kerame Jati Juara Umum MTQH ke-32 Kecamatan Pujut

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

129 KASUS NARKOBA DIBONGKAR, 3 OKNUM POLISI DICIDUK

Selasa, 11 Agu 2026 - 15:36 WIB

Hukrim Lombokdaily

Oknum Polisi Kena Jaring Ops Antik Rinjani, Polda NTB: Tidak Pandang Bulu

Selasa, 11 Agu 2026 - 10:27 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Lombok Tengah Ganti, Bayu Novrian Dinata Resmi Dilantik

Senin, 10 Agu 2026 - 18:58 WIB