Terbukti! Ada Bagian Proyek DAK Ini Ternyata Tak Dikerjakan Sesuai Kontrak

Senin, 9 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET –  Pihak Pejabat Pengambil Kebijakan (PPK) pada Bidang Pengairan PUPR Lombok Tengah, Zulkifli ST.MT pada Senin 9 September 2024 mengatakan, sekitar 20 meter dari proyek DAK irigasi di Bombas Desa Kateng Kecamatan Praya Barat, diduga tidak dikerjakan sesuai kontrak.

Pihak PPK tegaskan, tidak akan membayar proyek yang tidak sesuai kontrak tersebut dan tentu akan menjadi kerigian dari pihak pelaksana dan pihak CV yang menjadi rekanan pada proyek tersebut.

Saat ditanya wartawan di ruang kerjanya mengenai solusi untuk pihak pelaksana untuk proyek yang dikerjakan tidak sesuai kontrak tersebut, Zulkifli tegaskan bahwa tidak ada solusi, pihaknya tidak akan membayar sesuai dengan panjang yang tidak dikerjakan sesuai kontrak tersebut.

Baca Juga :  Gugatan 105 Miliar: Kerugian Fihiruddin Makin Terang Benderang

“Kami tidak akan membayar sesuai dengan panjang proyek yang tidak dikerjakan sesuai kontrak itu, tidak ada solusi,” tegas Zulkifli.

Proyek tersebut jelas Zulkifli, terdiri dari beberapa item. Ada pembangunan irigasi baru, ada bongkar pasang dan ada pasangan baru. Dan pada proyek tersebut, pihaknya melihat adanya pekerjaan bongkar pasang yang hanya dipoles dan tidak dibongkar pasang.

Baca Juga :  BPS: Inflasi di NTB Tembus Angka Nasional

Untuk itu, pihaknya menyampaikan terimakasih kepada masyarakat yang telah turut melakukan pengawasan terhadap proses pelaksaan proyek tersebut di lapangan.

Selain di Bombas Desa Kateng Praya Barat senilai Rp. 1,2 M yang dikerjakan oleh CV. BGM tersebut, proyek yang sama juga  ada di Desa Banyu Urip Kecamatan Praya Barat senilai Rp. 1,5 M yang dikerjakan CV. GSU.

Proyek lainya berada di Desa Pemepek Kecamatan Pringgarata senilai Rp. 1,8 M yang dikerjakan oleh CV. HL, kemudian di Desa Kopang Rembige Kecamatan Kopang senilai Rp. 1,6 M dikerjakan oleh CV.S dan proyek di Karang Sidemen Kecamatan Batukliang Utara senilai Rp. 900 juta lebih dikerjakan oleh CV. NKU.

Baca Juga :  Bhabin di Sini Bantu Pemakaman Setiap Warga Meninggal Dunia

“Semua proyek itu proses pe gerjaanya sampai awal desember 2024 ini,” pungkas Zulkifli.

Pelaksana CV.BGM, Soh saat dikonfirmasi via WA-nya mengatakan, proyek tersebut saat ini masih atau sedang berjalan. Hal-hal yang tidak sesuai masih ada waktu untuk diperbaiki.

” Gih, kan pekerjaan belum sekesai, masih jalan,” katanya singkat.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 
Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE
Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah
Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP
Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu
Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa
Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi
Peringatan Bagi Kades Hindari Pengerahan Massa Dukung Paslon Tertentu
Berita ini 291 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 19 November 2024 - 11:36 WIB

Polisi Buru Pelaku Pembuangan Mayat Bayi di Saluran Sungai di Dusun Guntur 

Selasa, 19 November 2024 - 08:13 WIB

Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Senin, 18 November 2024 - 09:46 WIB

Warga Temukan Orok Bayi di Guntur Praya Tengah

Minggu, 17 November 2024 - 09:12 WIB

Sasaka Nusantara Dukung Polres Usut Tuntas Dugaan Ijazah S1 Milik Oknum Caleg PPP

Rabu, 13 November 2024 - 20:25 WIB

Dilaporkan Ke Polda NTB, Diduga Menggunakan ijazah Palsu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Penerimaan Anggota Polri Jalur Bakomsus Bintara Kompetisi Khusus

Selasa, 19 Nov 2024 - 10:28 WIB

Kasus Lombokdaily

Pengurus GPK Loteng Ingatkan Pelapor SH Ancaman UU ITE

Selasa, 19 Nov 2024 - 08:13 WIB