LOMBOKDAILY.NET – Masyarakat diingatkan untuk berhati-hati dalam memperoleh barang tanpa jelas asal-usulnya, karena dapat berujung pada masalah hukum.
Hal itu terbukti dalam penangkapan pasangan suami istri oleh Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota atas dugaan memperoleh barang berharga hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengumumkan hal ini melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun pada Kamis pagi, 10 Mei 2024.
Pasangan suami istri ini dimankan setelah adanya laporan korban terkait kepemilikan barang berharga berupa handphone, yang diduga berasal dari tindak pidana pencurian. Keduanya, mengakui telah membeli handphone tersebut yang ternyata merupakan hasil tindak pidana. Pasangan tersebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kini pasangan suami istri ini masih dimintai keterangan oleh penyidik sesuai aturan yang berlaku,” kata Aipda Nasrun.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan barang-barang hasil tindak pidana, serta pentingnya memastikan asal-usul barang yang dibeli agar tidak terlibat dalam permasalahan hukum.