LOMBOKDAILY.NET – Menanggapi pernyataan Gerakan Sadar Demokrasi (GSD) dalam pemberitaan sebelumnya berjudul: GSD Minta Bekas Ketua PPK Prabar Tak Diluluskan KPU Loteng, bekas Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Praya Barat (Prabar), Abdul Manaf tegaskan kalau pihaknya sudah bekerja sesuai aturan.
Ketika ada saksi partai politik, baik itu saksi calon presiden dan wakil presiden, DPR RI ,DPD RI, DPR Provinsi maupun DPRD kabupaten, jika ada yang keberatan terhadap hasil rekapitulasi, maka pihaknya selaku PPK menyiapkan form keberatan.
“Form keberatan itu untuk diisi oleh saksi yang bersangkutan. Dan ketika kami di PPK Praya Barat sudah selesai melakukan rekapitulasi, kemudian menyerahkan D hasil kecamatan, dan semua saksi yang hadir menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan, artinya semua saksi menyetujui hasil rekapitulasi tersebut,”jelas Abdul Manaf.