Sidang Rp105 Miliar Fihir, Menkeu dan Kejari Mataram Tidak Hadir

Kamis, 20 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET — Sidang kedua gugatan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS), M. Fihirudin Rp.105 Miliar terhadap Pimpinan DPRD NTB digelar hari ini, Kamis, 20 Juni 2024 di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Mataram. Menkeu dan Kejari Mataram tidak hadir saat sidang.

Agenda sidang kali ini yaitu penunjukan hakim mediasi terhadap gugatan tersebut. Majelis hakim menetapan hakim Isrin Surya Kurniasih SH., MH sebagai hakim mediasi. Isrin merupakan hakim karier Pengadilan Negeri Mataram asal Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Dalam sidang tersebut dihadiri penggugat dan pengacara. Pun dari pengacara tergugat hadir. Hanya beberapa tergugat yang tidak menghadirkan pengacara seperti tergugat dari Kejari Mataram dan Kementerian Keuangan RI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Fihir melalui Tim Pembela Rakyat (TPR) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) senilai Rp105 Miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita.

Baca Juga :  Kapolres Sumbawa Didampingi Ketua Bhayangkari Bagikan Takjil Pada Pengguna Jalan

Sejumlah pengacara yang tergabung dalam gugatan tersebut yaitu, M. Ihwan SH., MH, Eva Zainora SH., D.A Malik SH., MH, Lalu Ahyar Supriadi SH., Lalu Penting DP, SH., Suhardi SH., Abd Rahman SH., Syarifuddin Lakuy SH., MH, Lalu Muh. Salahuddin, SH., MH, Abdul Majid SHI., Endri Susanto, S.Pd., SH., MH, Gilang Hadi P., SH, dan Hariadi SH.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara : 135/Pdt.G/2024/PN Mtr. Fihir menggugat perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pimpinan DPRD.

Selain Ketua DPRD NTB Isvie Rupaeda, penggugat juga melakukan PMH pada tergugat dua yakni, pimpinan DPRD NTB selaku tergugat dua, Fraksi Golkar selaku tergugat tiga. Selanjutnya, Fraksi Gerindra tergugat empat, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tergugat lima, Fraksi PAN tergugat enam.

Baca Juga :  Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polsek Batukliang

Berikutnya, Fraksi Bintang Perjuangan Nurani Rakyat selaku tergugat tujuh.

Selanjutnya, Turut Tergugat satu yakni, Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) menjadi turut tergugat II, dan Turut Tergugat III adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

Dalam gugatan tersebut, Fihir menggugat dengan nilai Rp105 miliar. Nilai tersebut terakumulasi dari kerugian materil dan immateriil yang dialami Fihir selama ditahan Polda NTB dan Lapas Kuripan yaitu 2 bulan 7 hari.

Koordinator TPR, M. Ihwan, SH., MH., mengatakan angka kerugian tersebut muncul setelah melalui perhitungan kerugian materiil dan immateriil yang dialami kliennya Fihirudin.

“Kenapa angka kerugian ini kita cantumkan ratusan miliar. Ini karena klien kami mengalami kerugian secara material dan imateriil atas kasus yang sudah menjeratnya,” tegas Bang Iwan.

Baca Juga :  Pasangan Puad-Oke Dapat Restu Abah Uhel di Pilkada Lombok Tengah

“Kerugian tersebut seperti resto yang bangkrut, transaksi vila tidak jadi. Kontrak security diputus akibat saya ditahan di Polda dan Lapas,” ujarnya.

Kasus yang menjerat Fihirudin, lantaran Direktur Lombok Global Institut (Logis) sempat membuat pertanyaan terkait adanya dugaan sejumlah anggota DPRD NTB terjaring operasi penangkapan karena kasus narkoba saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah.

Akibat unggahannya di salah satu grup WhatsApp Pojok itu, Fihirudin dilaporkan atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan DPRD NTB.

Fihir diduga melanggar pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Setelah sempat ditahan dan diadili, Fihir dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni. (Ida Farida)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan
Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi
6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG
KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”
JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010
Polres Loteng Selidiki Kasus Foto Tak Senonoh Tersebar di Medsos, Pacar Korban Diduga Pelaku
Audit BPKP Keluar, Kejari Loteng Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dump Truck DLH Rp5 Miliar
Korupsi Insentif Pajak 2019-2023, Jaksa Loteng Tuntut Rampas Aset
Berita ini 313 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:18 WIB

Selamatkan Uang Negara Rp2,8 M, Polda NTB Limpahkan 2 Tersangka Korupsi Mebel SMK ke Kejaksaan

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Rabu, 29 April 2026 - 06:54 WIB

KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Selasa, 28 April 2026 - 15:22 WIB

JA dan LK Bantah Korupsi di PN Tipikor Mataram. Kuasa Hukum Insentif PPJ Sesuai UU 28/2009 dan PP 69/2010

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Besok, 278 Jamaah + PHD Kloter 12 NTB Terbang ke Tanah Suci

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:46 WIB

Kasus Lombokdaily

Uang Rakyat Kembali Kejari Loteng Amankan Rp1,4 M dari 3 Kasus Korupsi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:03 WIB