SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang ditemukan mengapung oleh warga di pantai Are Guling Kecamatan Pujut.

“Hasil olah TKP, pemeriksaan beberapa saksi – saksi serta gelar perkara kami menetapkan saudara MJ sebagai tersangka kasus tersebut,”kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).

Ia mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka sejak tanggal (19/2).

Menurut Kasat Reskrim motif tersangka menghabisi nyawa korban dikarenakan dalam pengaruh minuman beralkohol. Selain itu tersangka merasa kesal akibat tingkah laku korban, dimana sebelumnya korban bersama pelaku berjalan bersamaan di pantai Tampah.

Hasil pemeriksaan dari keterangan tersangka, ia mengatakan korban sempat menghilang, sehingga tersangka mencarinya dan menghubungi melalui handphone.

Baca Juga :  Tiga Desa Diloteng Dapat Penghargaan Dari Komisi Informasi NTB

“Usai menemukan korban pelaku yang kesal langsung menghampirinya kemudian berkata capek saya cari kamu dari tadi disertai dorongan kearah dada korban menyebabkan korban terjatuh dari ketinggian sekitar enam meter dimana posisi di bawahnya banyak bebatuan yang tajam,”jelasnya.

Pelaku saat itu, kata Kasat Reskrim sempat mendengar korban kesakitan namun pelaku tidak menghiraukannya lalu meninggalkan korban yang terjatuh.

Baca Juga :  Bawaslu Temukan ASN Berpolitik Saat Deklarasi Bang Zul Abah Uhel

“Pelaku juga berbohong kepada keluarga korban dan memberitahukan bahwa dirinya terpisah dengan korban saat berada di pantai Tampah,” terangnya.

Saat pelaku sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka di sangka dengan Pasal 338 KUHP subside pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (ADV)

Penulis : Rossi

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza
Terduga Pelaku Curas Nyaris Tewas Dari Amukan Massa
Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 
300 Personel Polres Loteng Diterjunkan Saat Penggerebekan  Terduga Pelaku Narkoba Didesa Beleka Praya Timur 
Kasta NTB Pertanyakan pokir Anggota DPRD KLU Ke Kejati NTB
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Keracunan Massal di Prabarda, Polisi Gerak Cepat Berikan Pelayanan Masyarakat
Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI
Berita ini 5 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:24 WIB

SATReskrim Polresta Loteng Berhasil Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Pantai Are Guling.

Kamis, 13 Februari 2025 - 22:55 WIB

Kejati NTB Tetapkan Mantan Sekda Rosiady Sebagai Tersangka Kasus NCC PT Lombok Plaza

Senin, 10 Februari 2025 - 13:05 WIB

Terduga Pelaku Curas Nyaris Tewas Dari Amukan Massa

Senin, 3 Februari 2025 - 20:19 WIB

Musnahkan Narkoba, Sabu seberat 992,32 GramHasil Pengungkapan Jaringan Antar Povinsi 

Jumat, 31 Januari 2025 - 17:17 WIB

300 Personel Polres Loteng Diterjunkan Saat Penggerebekan  Terduga Pelaku Narkoba Didesa Beleka Praya Timur 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Steatment Lombokdaily

AMSI NTB Sesalkan Ormas di Lombok Intimidasi Pers melalui Somasi

Jumat, 21 Feb 2025 - 08:17 WIB

Lombokdaily Nasional

Sinta Agathia Ajak Warga NTB Doakan Kepemimpinan Iqbal-Dinda Berjalan Baik

Jumat, 21 Feb 2025 - 06:05 WIB

Lombokdaily Nasional

Usai Dilantik, Bupati Terbang Ke Magelang 

Kamis, 20 Feb 2025 - 19:59 WIB

Lombokdaily Nasional

Selamat dan Sukses Atas Pelantikan HL Pathul Bahri-dr HM Nursiah

Kamis, 20 Feb 2025 - 17:30 WIB