Proyek RTH Lapangan Muhajirin Bermasalah, diduga Anggaran Banyak Dikorupsi

Selasa, 12 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Proyek Ruang Taman Hijau (RTH) berlokasi di Alun alun Tastura Lapangan Muhajirin Praya Dengan Anggaran Rp 5 Milyar bermasalah. pekerjaan ini dikerjakan asal Aslan bahkan sejumlah Tembok bangunan Ditemukan Retak. Proyek yang dibiayai oleh anggaran APBD ini Serius di awasi oleh Dewan Komisi II DPRD Kabupaten Loteng. Tidak tanggung tanggung temuan Dewan Komisi II saat monev. Proyek ini terindikasi Bayak anggaran yang diduga dikorupsi oleh Rekanan. Murdani Anggota DPRD Komisi II menyebutkan bahwa hasil monev proyek itu masih banyak bermasalah baik Masalah kualitas maupun penataan Bangunan lapak UMKM,” bisa dibayangkan harga rumputnya saja dinilai janggal,” kata Murdani SH Komisi II dewan Partai NASDEM.

Baca Juga :  ‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 

Selain itu Komisi II DPRD Lombok Tengah dengan tegas mengatakan, akan memanggil pihak Dinas Pariwisata maupun Rekanan setelah selesai melakukan monev, guna menanyakan Masterpland dan RAB kegiatan proyek Tersebut.

Pejabat Pembuat Komitmen PPK bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tugas PPK dalam kegiatan proyek meliputi :

Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan barang dan jasa

Menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa

Menyusun, menandatangani, melaksanakan, dan mengendalikan kontrak

PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) dan bertugas dari awal hingga akhir proses. PPK juga berperan sebagai penghubung antara PA/KPA dan penyedia.

Baca Juga :  Jajaran Polsek Praya Amankan Residivis Kasus Curas

Tugas dan wewenang PPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Sementara panitia pejabat pembuat komitmen kegiatan (PPK) Zamzuri Pada dinas Parawisata mengaku bahwa Proses pekerjaan masih kontrak sampai tanggal 25 Desember 2024,” jadi masih pelaksanaan pekerjaannya, saya selaku PPK tetap dan terus akan kamu kawal agar semua titik item pekerjaan sesuai spek dan di bantu oleh konsultan pengawas,” tegasnya.

Pihaknya juga tidak segan segan pada Rekanan yang mendapatkan pekerjaan tersebut bahkan kata dia tidak akan membayar, kendati tiang akan tolak jika ada pekerjaan yang tidak sesuai spek yg ada sesuai gambar dan RABnya,” Jelasnya.

Baca Juga :  ITDC Diminta Untuk Segera Membayar Lahan Warga Yang Belum Dibebaskan

Selanjutnya sambungnya, apalagi jika pekerjaan retak atau tidak baik apalagi tidak rapi maka pihaknya dengan tegas akan menolak, mengenai kunjungan monev lapangan temen temen DPRD kabupaten Loteng dari Komisi II pihaknya mengucapkan terima kasih banyak dan segala saran saran akan menjadi perbaikan, karena ini masih proses kontrak pekerjaan, masa pemeliharaan juga belum, pemeriksaan tim Audit juga belum,” jadi saya pastikan sesuaikan spek semua, dan saya tetap Instruksikan kepada konsultan pengawas untuk kawal dan perketat terus pengawasannya, nanti kan ada Uji LAB untuk menjaga kualitas pekerjaan
proyek tersebut,” tegasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 105 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB