Jakarta, Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan berlaku efektif pada hari yang sama.
Peraturan ini bertujuan mengatasi permasalahan sampah nasional yang semakin mendesak dengan mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkapkan rasa syukur atas langkah besar ini, menunjukkan komitmen kuat Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan hijau.
Sorotan Utama Perpres No. 109/2025
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengolahan Sampah Jadi Energi : Mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.
Kriteria Daerah : Kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Pembagian Tugas : Kementerian/Lembaga dan BUMN memiliki peran penting dalam implementasi perpres ini.
Dukungan Anggaran : Pemerintah daerah diharapkan menganggarkan dana untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah ke lokasi pengolahan .|®|
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net