Pilkada Loteng, Dana Awal Kampanye Dua Paslon Hanya Rp.500

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai sejak Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan, pasangan calon (paslon) kepala daerah harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke KPU kabupaten Lombok Tengah NTB.

Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lombok Tengah 2024 sudah menyampaikan LADK ke KPU setempat.

Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan membenarkan hal tersebut.

“ya para Paslon sudah menyampaikan laporan dana kampayenya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp ke media

Adapun jumlah LADK tiga pasangan calon berdasarkan pengumuman KPU Lombok Tengah nomor 321/PL.02.5-Pu/5202/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2024.

Baca Juga :  Stok Arak untuk Bima dan Dompu, Tertahan di Sumbawa Barat

Paslon nomor urut 1 Drs H Ruslan Turmuzi-H Lalu Normal Suzana (Ruslan-Normal) melaporkan LADK sebesar Rp 175.050.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 70.650.000. Saat ini, tercatat LADK Ruslan-Normal memiliki saldo Rp 104.400.000.

Paslon nomor urut 2 H Lalu Pathul Bahri-HM Nursiah (Pathul-Nursiah) melaporkan LADK sebesar Rp 500.000 tanpa melakukan pengeluaran dengan nominal saldo Rp 500.000.

Kemudian Paslon nomor urut 3 H Achmad Puaddi FT-Legewarman melaporkan LADK sebesar Rp 500.000, juga tanpa melakukan pengeluaran yang berarti saldo Paslon ini pada LADK yakni Rp 500.000.

Baca Juga :  Lalu Iqbal Sarankan ASN Lingkup Pemprov NTB Fokus Tangani Banjir

Lalu, berapa batasan maksimal dana kampanye? KPU Lombok Tengah menyebut batas maksimal dana kampanye pada Pilkada Lombok Tengah 2024, yakni Rp 31,7 miliar bagi setiap pasangan calon.

“Hitungan ini berdasarkan harga satuan daerah,” tutup Hendri Herliawan.

Penulis : Redaksi

Editor : Tedaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Wabup Nursiah : Perda Perangkat Daerah Disetujui, Demi Lombok Tengah “Masmirah”
Pansus II DPRD Loteng Rampungkan Perda Tata Ulang Birokrasi Demi Layanan Publik
Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD
Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan
Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB
Partai Gerakan Rakyat Lombok Tengah Gelar Musyawarah dan Pelantikan DPC
Demokrasi dalam Keluarga, Perbedaan Pilihan Partai Bukan Halangan
Dr. H. M. Nursiah Resmi Terpilih Sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Lombok Tengah Periode 5 Tahun ke Depan
Berita ini 42 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Wabup Nursiah : Perda Perangkat Daerah Disetujui, Demi Lombok Tengah “Masmirah”

Senin, 27 April 2026 - 18:10 WIB

Pansus II DPRD Loteng Rampungkan Perda Tata Ulang Birokrasi Demi Layanan Publik

Senin, 30 Maret 2026 - 13:48 WIB

Dukungan Ketua DPC Partai Demokrat NTB Menguat untuk Amrul Jihadi Pimpin DPD

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Kasus Dana “Siluman” DPRD NTB Memanas: 15 Oknum Diduga Terima Dana, Enggan Mengembalikan

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:23 WIB

Sasaka Nusantara Ultimatum Kejati NTB : Segera Tetapkan Tersangka Lain Kasus Dana Siluman DPRD NTB

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Hukrim Lombokdaily

Tak Lapor LHKPN, 3 Koruptor PPJ Terancam Dimiskinkan Kejari Gandeng KPK

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:10 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Hadiri May Day 2026, Wakapolda NTB Tegaskan Dukungan Polri untuk Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:00 WIB

Bisnis Lombokdaily

Bersama Alfamart, Pemkab Loteng Beri Pelatihan dan Kurasi Produk UMKM

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Kasus Lombokdaily

6 TAHUN PENJARA TAK CUKUP, JAKSA INCAR HARTA KORUPTOR PPJ LOTENG

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:55 WIB