Pilkada Loteng, Dana Awal Kampanye Dua Paslon Hanya Rp.500

Selasa, 1 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah dimulai sejak Rabu (25/9/2024). Sesuai aturan, pasangan calon (paslon) kepala daerah harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) mereka ke KPU kabupaten Lombok Tengah NTB.

Tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pilkada Lombok Tengah 2024 sudah menyampaikan LADK ke KPU setempat.

Ketua KPU Lombok Tengah, Hendri Harliawan membenarkan hal tersebut.

“ya para Paslon sudah menyampaikan laporan dana kampayenya,” tulisnya melalui pesan WhatsApp ke media

Adapun jumlah LADK tiga pasangan calon berdasarkan pengumuman KPU Lombok Tengah nomor 321/PL.02.5-Pu/5202/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Lombok Tengah tahun 2024.

Baca Juga :  Zul-Uhel Kembali Unggul di Survei PolMark Indonesia

Paslon nomor urut 1 Drs H Ruslan Turmuzi-H Lalu Normal Suzana (Ruslan-Normal) melaporkan LADK sebesar Rp 175.050.000 dengan pengeluaran sebesar Rp 70.650.000. Saat ini, tercatat LADK Ruslan-Normal memiliki saldo Rp 104.400.000.

Paslon nomor urut 2 H Lalu Pathul Bahri-HM Nursiah (Pathul-Nursiah) melaporkan LADK sebesar Rp 500.000 tanpa melakukan pengeluaran dengan nominal saldo Rp 500.000.

Kemudian Paslon nomor urut 3 H Achmad Puaddi FT-Legewarman melaporkan LADK sebesar Rp 500.000, juga tanpa melakukan pengeluaran yang berarti saldo Paslon ini pada LADK yakni Rp 500.000.

Baca Juga :  Berikut Nama Anggota DPRD Yang Dilantik Dengan Perolehan Suara Tertinggi Dimasing-masing Dapil

Lalu, berapa batasan maksimal dana kampanye? KPU Lombok Tengah menyebut batas maksimal dana kampanye pada Pilkada Lombok Tengah 2024, yakni Rp 31,7 miliar bagi setiap pasangan calon.

“Hitungan ini berdasarkan harga satuan daerah,” tutup Hendri Herliawan.

Penulis : Redaksi

Editor : Tedaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pemda Loteng Raih Opini WTP Ke-13 Berturut-Turut Dari BPK
Pada Rapat Paripurna, Segenap DPRD Setujui ProPemPerda 2026
Nama DKI Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum
Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni di Desa Sukarara
Ketua Bapemperda DPRD Loteng Adi Bagus Bahas Ranperda Dengan Komisi I,II,III dan IV
Dewan Adi Bagus Minta KONI Loteng Lebih Fokus Urus Cabor
Komisi I dan II Bahas Dua Ranperda Untuk Disahkan Dalam Agenda Paripurna 
Dewan Komisi II Sarankan Bupati LAZ Mutasi Sesuai Meritokrasi 
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 27 Mei 2025 - 13:17 WIB

Pada Rapat Paripurna, Segenap DPRD Setujui ProPemPerda 2026

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:37 WIB

Nama DKI Berpotensi Gantikan Anggota Dewan “M” Akibat Terjerat Hukum

Kamis, 22 Mei 2025 - 22:02 WIB

Bedah Rumah Warga Tidak Layak Huni di Desa Sukarara

Kamis, 22 Mei 2025 - 21:35 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Loteng Adi Bagus Bahas Ranperda Dengan Komisi I,II,III dan IV

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:22 WIB

Dewan Adi Bagus Minta KONI Loteng Lebih Fokus Urus Cabor

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

KLPI Lombok Tengah Peringati HLUN ke-29, Wabup Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:37 WIB

Steatment Lombokdaily

Berikut Pernyataan Pemilik MBG, Klarifikasi Soal Dugaan Dana Pelicin

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:16 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Tanpa Tambang, Ekonomi NTB Tumbuh 5,57 Persen

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:53 WIB