Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Jumat, 4 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Terima Limpahan Perkara Penipuan atau Penggelapan yang Diduga Dilakukan Oleh Mantan Bupati Loteng |dokumentasi lombokdaily.net|

Lombokdaily.net– Ditreskrimum Polda NTB Akhirnya melimpahkan Kasus Mantan Bupati Kabupaten Loteng ke kantor Kejaksaan Negeri Praya pada Kamis 3 Juli 2025. Mantan Bupati SFT ini didakwa dengan tuduhan penipuan atau penggelapan.

Pantoan media menyebutkan bahwa Sekitar pukul 16.00 WITA Mantan Bupati ini tiba di kantor jaksa praya. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum. Kasi Intel Kejari Praya I Made Juri Imanu SH MH membenarkan kasus mantan Bupati ini dilimpahkan ke Kejari Praya.

“Mantan Bupati dua periode ini diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan. Dugaaan adanya perbuatan tindak pidana tersebut berawal Pada saat Tersangka H.M.S.F.T, menjabat sebagai Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Tersangka berteman dengan korban K.D.V. dan mengajak korban K.D.V. membangun usaha di lahan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah yang diakui oleh Tersangka S.F.T, bahwa lahan tersebut telah disewa oleh Tersangka S.F.T, selang beberapa bulan kemudian Tersangka S.F.T, meminta sejumlah uang kepada korban K.D.V. untuk membayar uang sewa lahan, namun secara faktanya setelah korban K.D.V. memberikan sejumlah uang untuk biaya sewa lahan kepada Tersangka S.F.T, lahan tersebut ternyata tidak pernah disewakan oleh Tersangka S.F.T,

Baca Juga :  Dua Anggota DPRD Loteng Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Setelah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik POLDA NTB kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Tersangka S.F.T, dilakukan penahanan kota dengan menggunakan Alat Pengawas Elektronik (APE).” Jelas Kasi Intel Kejari Praya.

Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Lanjut I Made, APE merupakan alat monitoring pergerakan tahanan yang dikelola oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Pertimbangan penetapan Tahanan Kota dengan menggunakan APE antara lain karena adanya surat permohonan dari Tersangka, tersangka sakit dan disertai bukti rekam medis penyakit yang diderita oleh Tersangka, adanya jaminan dari keluarga, penasehat hukum dan tokoh masyarakat, tersangka kooperatif, serta Tersangka memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Meskipun sebelumnya Penyidik tidak melakukan penahanan dan terdapat surat permohonan penangguhan penahanan oleh Tersangka, namun Kejaksaan menetapkan tahanan kota dan pemasangan Alat Pengawas Elektronik (APE) terhadap tersangka serta dikenakan Wajib Lapor.” Pungkasnya.

Baca Juga :  JDM Funday : Ketika Mobil Jepang Unjuk Gigi di Pertamina Mandalika International Circuit

Kasi Intel Praya menegaskan bahwa pihaknya Berkomitmen untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadilan dan transparansi dalam setiap proses penegakan hukum. Kami berpegang pada asas persamaan di hadapan hukum, sehingga siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tanpa pandang bulu.” Tutupnya.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 9 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB