Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net — Upaya Polda NTB dalam menangani kasus kematian Brigadir N mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Mataram, menilai langkah ekshumasi dan autopsi yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk nyata dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

“Ini langkah penting untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius mengungkap kebenaran, bahkan ketika kasusnya menyangkut internal Polri sendiri,” kata Dr. Syamsul saat ditemui di Mataram, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Doa Bersama Pemkab Lombok Tengah dan ITDC, Komitmen Sukseskan Event Dunia MotoGP

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan hanya penting bagi kepolisian, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat yang menanti jawaban. Menurutnya, jika Polri terus mengedepankan sikap terbuka, kepercayaan publik akan tetap terjaga.“Yang dibutuhkan publik itu kejelasan dan keterbukaan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir N di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, pada Kamis (1/5/2025), untuk keperluan autopsi yang melibatkan tim forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Unram. Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan pada kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan agar terang benderang.

Baca Juga :  Jaga Ketat Rumah Ibadah dan Gereja Rangkaian Ibadah Paskah

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., memastikan bahwa hasil autopsi akan diumumkan secara terbuka setelah laporan lengkap diterima. Publik pun diharapkan menunggu proses penyelidikan rampung demi menghindari spekulasi liar yang berkembang.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook "Mbk Mona"   

Dengan langkah-langkah ini, kata Dr. Syamsul, Polri menunjukkan kesiapan untuk berubah dan membangun budaya hukum yang lebih bersih. “Ini bukan hanya soal penyelidikan satu kasus, tapi soal membangun kepercayaan publik jangka panjang,” pungkasnya.(**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya
Hasil Sidak Dapur MBG Gunung Kidul: Gedung Oke, Tapi Cara Olah dan Antar Makanan Jadi Masalah
Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Dari Dirreskrimum Hingga Kapolsek Dicomot, Aksi Penipu Berkedok Pejabat Polda NTB Berakhir di Bui
Berita ini 204 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Jumat, 18 September 2026 - 14:30 WIB

TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya

Jumat, 11 September 2026 - 15:02 WIB

Hasil Sidak Dapur MBG Gunung Kidul: Gedung Oke, Tapi Cara Olah dan Antar Makanan Jadi Masalah

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Perda Pasar Rakyat Loteng Ketinggalan Aturan Pusat, Diminta Dirombak Total

Rabu, 23 Sep 2026 - 14:27 WIB

Kasus Lombokdaily

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Rabu, 23 Sep 2026 - 08:28 WIB