Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

Selasa, 6 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net — Upaya Polda NTB dalam menangani kasus kematian Brigadir N mendapat apresiasi dari kalangan akademisi. Dr. Syamsul Hidayat, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Universitas Mataram, menilai langkah ekshumasi dan autopsi yang dilakukan aparat kepolisian sebagai bentuk nyata dari komitmen transparansi dan akuntabilitas.

“Ini langkah penting untuk menunjukkan bahwa aparat penegak hukum serius mengungkap kebenaran, bahkan ketika kasusnya menyangkut internal Polri sendiri,” kata Dr. Syamsul saat ditemui di Mataram, Senin (5/5/2025).

Baca Juga :  Program Tanam Raya Padi Gamagora Dikecamatan Pujut, Lahan Puluhan Hektar Disiapkan Pemda Loteng

Ia menegaskan bahwa proses ini bukan hanya penting bagi kepolisian, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat yang menanti jawaban. Menurutnya, jika Polri terus mengedepankan sikap terbuka, kepercayaan publik akan tetap terjaga.“Yang dibutuhkan publik itu kejelasan dan keterbukaan,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polda NTB sebelumnya membongkar makam Brigadir N di Desa Sembung, Kecamatan Narmada, pada Kamis (1/5/2025), untuk keperluan autopsi yang melibatkan tim forensik Mabes Polri, RS Bhayangkara, serta akademisi forensik dari Unram. Langkah ini diambil setelah keluarga sebelumnya menolak dilakukan autopsi namun untuk mengungkap dugaan adanya kejanggalan pada kematian korban yang sebelumnya ditemukan meninggal di kolam renang vila di Gili Trawangan agar terang benderang.

Baca Juga :  Kunjungan Delegasi Kepolisian Prancis Perkuat Kerja Sama dan Motivasi Calon Bintara Polwan

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., memastikan bahwa hasil autopsi akan diumumkan secara terbuka setelah laporan lengkap diterima. Publik pun diharapkan menunggu proses penyelidikan rampung demi menghindari spekulasi liar yang berkembang.

Baca Juga :  KORUPSI DANA LISTRIK RAKYAT Jaksa Cecar Tiga Eks Pejabat Bapenda, “Jangan Berkelit, Ini Uang Token Rakyat Miskin!”

Dengan langkah-langkah ini, kata Dr. Syamsul, Polri menunjukkan kesiapan untuk berubah dan membangun budaya hukum yang lebih bersih. “Ini bukan hanya soal penyelidikan satu kasus, tapi soal membangun kepercayaan publik jangka panjang,” pungkasnya.(**).

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB
Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian
Langkah Besar TGH Sumar: Serahkan Ponpes Abul Barokat ke TGB dan Mundur dari Semua Jabatan
Biar Makin Profesional, Ratusan Penyidik Polda NTB Ikut Uji Kompetensi
17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!
Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
TERCIDUK DI DEPAN SAMSAT! Bawa Trail Curian dari Mataram, Pemuda 20 Tahun Tak Berkutik di Praya
Berita ini 204 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 26 September 2026 - 05:37 WIB

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Kamis, 24 September 2026 - 10:32 WIB

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Rabu, 23 September 2026 - 19:37 WIB

Biar Makin Profesional, Ratusan Penyidik Polda NTB Ikut Uji Kompetensi

Rabu, 23 September 2026 - 08:28 WIB

17 TAHUN DIPENDEM, SKANDAL PONPES BUNKATE MELEDAK!

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Kombes Komang Tresna Dilepas, Kombes dr. Iskandar Nahkodai Kesehatan Polda NTB

Sabtu, 26 Sep 2026 - 05:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Kajari Loteng Buka Pintu Buat Wartawan: Silakan Datang Ngobrol

Jumat, 25 Sep 2026 - 16:14 WIB

Kasus Lombokdaily

Buku Tanah Harus Buka Suara, Hak Warga Menunggu Kepastian

Kamis, 24 Sep 2026 - 10:32 WIB