Mau Poto Plang Kantor, Jurnalist Ini Malah Diduga Dilarang Oleh BKN Mataram

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tindakan dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara Mataram melarang wartawan meliput seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kronologi kejadian Jurnalis Suara NTB, M. Kasim alias cem akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang pada pukul 09.50 WITA, tanggal 10 November 2023.

Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem juga Ketua AJI Mataram mengambil handpone dan mencoba mengambil gambar.

Baca Juga :  300 Personel Polres Loteng Diterjunkan Saat Penggerebekan  Terduga Pelaku Narkoba Didesa Beleka Praya Timur 

Akan tetapi, seorang penjaga keamanan meneriaki dan melarang proses pengambilan gambar tersebut. Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Pun mengambil gambar harus ada surat tugas.

Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar P3K Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar. Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private.

“Korban telah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Korban meminta izin dan mengambil gambar dari luar. Dimana ruang publik tidak boleh siapapun melarang orang mengambil gambar atau apapun,” kata Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiantoro.

Baca Juga :  No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya

Ia menegaskan, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Persiapan Pelantikan Bagi 50 Anggota Dewan Terpilih Tanggal 28 Agustus 2024

“Tindakan Kepala UPT BKN dan satpam menciderai kemerdekaan pers,” tegasnya.

Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.

Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Tim Buser Amankan Empat (4) Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Bali
Meski Sudah Dikeluarkan SP1 Dinas PUPR Loteng “Dicuekin” Pemilik Minimarket Di Selong Belanak
Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M
Puluhan Sopir Ambulance “Serbu” Polres Loteng
VIDEO : Klarifikasi Perwakilan Ambulance Lotim Yang Kecelakaan
Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani
Berita ini 56 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 13 Agustus 2025 - 20:06 WIB

No WatshApp Bupati Pathul Diretas, Minta Masyarakat Jangan Percaya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

Minggu, 27 Juli 2025 - 09:52 WIB

‎Tim Buser Amankan Empat (4) Sepeda Motor Tanpa Dokumen Dari Bali

Jumat, 25 Juli 2025 - 16:46 WIB

Meski Sudah Dikeluarkan SP1 Dinas PUPR Loteng “Dicuekin” Pemilik Minimarket Di Selong Belanak

Kamis, 24 Juli 2025 - 08:20 WIB

Demo Mahasiswa, Kejagung Diminta Periksa Ketua DPRD Provinsi NTB Terkait Pokir Siluman Rp 77 M

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

SPAM Mandalika Dikelola PDAM Loteng

Jumat, 29 Agu 2025 - 21:45 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Penemuan Diduga Mayat Bayi di Praya, Polres Loteng Lakukan Penyelidikan

Kamis, 28 Agu 2025 - 14:40 WIB