Mau Poto Plang Kantor, Jurnalist Ini Malah Diduga Dilarang Oleh BKN Mataram

Rabu, 22 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Tindakan dugaan menghalang-halangi kerja jurnalis kembali terjadi di Nusa Tenggara Barat. Kali ini, Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) Badan Kepegawaian Negara Mataram melarang wartawan meliput seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Kronologi kejadian Jurnalis Suara NTB, M. Kasim alias cem akan mengambil gambar plang nama UPT BKN Mataram dari luar tembok kantor yang beralamat di Jalan Pejanggik, Kelurahan Monjok Barat, Kecamatan Selaparang pada pukul 09.50 WITA, tanggal 10 November 2023.

Sebelum pengambilan gambar, ia meminta izin kepada pegawai UPT BKN Mataram yang duduk persis di depan pintu masuk kantor tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena tidak ada respon dan pengambilan gambar dari luar yang menjadi ruang publik, Cem juga Ketua AJI Mataram mengambil handpone dan mencoba mengambil gambar.

Baca Juga :  Terjadi Laka Lantas Tunggal Anggota Polsek Poto Tano KSB datangi TKP dan Bantu Korban Laka

Akan tetapi, seorang penjaga keamanan meneriaki dan melarang proses pengambilan gambar tersebut. Penjaga keamanan datang menghampiri dan menanyakan identitas dan asal.

Korban menjelaskan identitas dan asal media tempatnya bekerja. Penjaga keamanan yang mengaku mendapatkan perintah dari Kepala UPT BKN Mataram tetap tidak memperbolehkan pengambilan gambar. Pun mengambil gambar harus ada surat tugas.

Korban berusaha menjelaskan maksud pengambilan gambar sebagai pendukung berita terkait lokasi 1.435 pelamar P3K Kota Mataram yang akan mengikuti tes kompetensi dasar. Demikian juga dengan penjelasan korban terkait UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan batasan pengambilan gambar di ruang publik dan ruang private.

“Korban telah menempuh cara-cara profesional dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya. Korban meminta izin dan mengambil gambar dari luar. Dimana ruang publik tidak boleh siapapun melarang orang mengambil gambar atau apapun,” kata Sekretaris AJI Mataram Wahyu Widiantoro.

Baca Juga :  Wakili Lombok Timur Dalam Seleksi Desa Anti Korupsi, Desa Lenek Daya Studi Banding ke Desa Kumbang

Ia menegaskan, Kantor UPT BKN Mataram adalah salah satu ruang publik karena berstatus sebagai lembaga, badan, dan atau instansi yang dikelola negara.

Jurnalis dalam menjalankan tugas di ruang publik dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Sesuai pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dalam pasal 6 huruf a menegaskan bahwa peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi.

Tindakan Kepala UPT BKN Mataram dan penjaga keamanan adalah bentuk menghalang-halangi kerja jurnalis. Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers memperoleh informasi, dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda Rp500 juta.

Baca Juga :  Di Tempat Ini, Hari Guru Diperingati Dengan Tanam Pohon

“Tindakan Kepala UPT BKN dan satpam menciderai kemerdekaan pers,” tegasnya.

Wahyu menilai kekerasaan dan tindakan menghalang-halangi kerja jurnalis di NTB dikhawatirkan mengganggu indeks kebebasan pers di Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, ia meminta Kepala BKN Republik Indonesia mengevaluasi kinerja anak buahnya di UPT BKN Mataram.

Tindakan pelarangan liputan jurnalis sebagai bentuk sikap arogansi dan melukai hati insan pers di seluruh Indonesia. (*)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kecelakaan Maut Di Jalan Umum Pringgarata Telan Korban, Siswi SMAN I Pringgarata Tewas Di TKP
Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
Tiga Tarian dan Kuliner NTB Membuka dan Menyapa Peserta Indonesia Gastrodiplomacy Series: Diplomatic Tour Goes to West Nusa Tenggara
Gubernur NTB Sambut Kedatangan 38 Delegasi Indonesia Gastrodiplomacy Series
Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan
Berita ini 56 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 23 Juni 2025 - 22:13 WIB

Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Selasa, 20 Mei 2025 - 18:29 WIB

Kecelakaan Maut Di Jalan Umum Pringgarata Telan Korban, Siswi SMAN I Pringgarata Tewas Di TKP

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:16 WIB

Innalillahi. Wakil Ketua DPRD Ahmad Rumiawan Meninggal Dunia

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:55 WIB

Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Gubernur NTB Instruksikan Evakuasi Cepat Turis Brasil yang Jatuh di Jurang Rinjani

Senin, 23 Jun 2025 - 22:13 WIB

Steatment Lombokdaily

Hinaan Personal, Gubernur Iqbal Minta Keluarga dan Masyarakat Tetap Tenang

Minggu, 22 Jun 2025 - 16:34 WIB

Lombokdaily Nasional

Musim Kemarau 2025 Lebih Pendek

Sabtu, 21 Jun 2025 - 19:31 WIB