LOMBOKDAILY.NET – Kasta NTB kali ini mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah (Loteng) yang mengusulkan formasi tambahan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Kementerian PAN RB.
Usulan itu, bisa menjadi harapan baru bagi 752 orang guru honorer yang sudah melalui tahap seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat menjadi PPPK namun belum mendapatkan penempatan atau Tanpa Penempatan alias berstatus TP.
Jawaban dari Kementerian PAN RB terhadap usulan Pemkab Lombok Tengah itu, memang tidak bisa menerima penambahan usulan formasi untuk tahun 2023 ini, tetapi dapat diusulkan untuk pengusulan kebutuhan guru pada tahun 2024.
“Walaupun secara prinsip belum menyelesaikan masalah guru honorer secara menyeluruh, tetapi setidaknya hal ini memberikan harapan untuk terakomodirnya seluruh guru honorer yang Tanpa penempatan pada tahun 2024 yang akan datang,”kata Presiden Kasta NTB, Lalu Wink Haris, Rabu 27 September 2023 di Praya.
Kasta NTB berharap, pemerintah Daerah Lombok Tengah di tahun 2024 yang akan datang, tidak mengulang kembali kesalahan pengusulan jumlah guru yang dibutuhkan yang tidak berbasis data riil di lapangan, sehingga muncul asumsi surplus guru, terutama guru di tingkat satuan pendidikan Sekolah Dasar (SD), padahal paktanya berdasarkan proses verifikasi dan validasi data, ditemukan bahwa justru kekurangan 810 orang Guru.
“Kesalahan prinsip seperti itu tidak boleh terjadi lagi di tahun depan, apalagi saat ini pemerintah pusat dan DPR RI sedang melakukan pembahasan RUU ASN terhadap rancangan perubahan UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN. Dimana diharapkan pada akhir tahun 2024, seluruh tenaga honorer termasuk para guru sudah terselesaikan dengan pemberian status PPPK,”imbuh LWH, akronim pria gondrong ini.
Jika mengacu pada data riil kebutuhan guru di Lombok Tengah lanjut LWH, maka diharapkan seluruh guru honorer yang sudah melalui proses seleksi dan dinyatakan lulus untuk diangkat sebagai PPPK sebanyak 752 orang harus masuk usulan proritas di tahun 2024 yang akan datang.
Dinas pendidikan dan kebudayaan serta BKPSDM Kabupaten Lombok Tengah diharapkan terus bersinergi, agar tidak lagi terjadi kekacauan data pada tahun ini yang menjadi sumber persoalan tidak dapat diusulkannya ratusan orang guru honorer tersebut ke pemerintah pusat.
“Yang salah satu sebabnya adalah terjadinya ketidak singkronan data diantara kedua OPD yang paling bertanggung jawab terhadap jumlah usulan guru honorer kepada pemerintah pusat untuk diangkat sebagai PPPK,”pungkas pria kritis ini.