Mataram– Kasus dugaan gratifikasi yang menyeret sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) makin memanas. Tiga terdakwa yang dituding sebagai pihak pemberi uang, yakni Indra Jaya Usman, Hamdan Kasim, dan M. Nashib Ikroman, merasa diperlakukan tidak adil dan berencana melaporkan penanganan kasus ini ke berbagai lembaga tinggi negara, termasuk Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III. Langkah ini diambil menyusul dugaan tebang pilih dalam proses hukum, di mana para penerima uang gratifikasi hingga kini belum tersentuh jerat hukum.
M. Nashib Ikroman bahkan dengan tegas menyatakan akan melayangkan laporan kepada Komisi Kejaksaan, Ombudsman RI, Indonesia Corruption Watch (ICW), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga surat khusus kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan karena ia menilai proses hukum yang berjalan saat ini sarat akan politisasi dan ketimpangan.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan secara eksplisit bahwa sedikitnya 15 anggota DPRD NTB menerima uang dengan nominal yang bervariasi. Beberapa nama yang disebut antara lain Harwoto (Rp170 juta), Lalu Irwansyah Triadi (Rp100 juta), dan Nurdin Marjuni (Rp180 juta) dari Hamdan Kasim. Sementara itu, Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin masing-masing disebut menerima Rp200 juta dari Indra Jaya Usman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, Wahyu Apriawan Riski disebut menerima Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, serta Hulaimi, Ruhaiman, Salman, dan Muliadi masing-masing Rp150 juta, yang disebut berasal dari M. Nashib Ikroman.
Ironisnya, meskipun nama-nama penerima ini secara jelas disebutkan dalam dakwaan dan bahkan sebagian sudah mengakui perbuatannya, mereka belum juga diproses secara hukum. Beredar pula kabar bahwa para penerima ini mendapatkan “jaminan” dari Ketua DPRD NTB dan pimpinan DPR RI, sebuah isu serius yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Dari perspektif hukum, tindak pidana gratifikasi dan suap sejatinya tidak bisa berdiri sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara gamblang diatur bahwa tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima gratifikasi atau suap adalah pelaku tindak pidana korupsi. Pasal 5 dan Pasal 13 mengancam pidana pemberi suap, sementara Pasal 12 dan Pasal 12B dengan tegas menyatakan penerima gratifikasi juga dijerat hukum. Pasal 12B bahkan menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap jika berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran akan pelanggaran asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum) serta kesan adanya praktik tebang pilih. Kasus ini bukan hanya tentang siapa yang memberi dan menerima, tetapi juga mempertaruhkan kredibilitas aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan secara utuh dan tanpa diskriminasi. Tanpa keberanian untuk menindak semua pihak yang terlibat, publik berhak mempertanyakan integritas proses hukum yang berlangsung. (Toh)
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















