Ijin ke Istri ke Kamar Mandi, Pria Ini Malah Bunuh Diri

Sabtu, 2 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Tim Inafis Sat Reskrim Polres Lombok Tengah bersama Polsek Kopang melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara) guna menyelidiki warga yang meninggal karena gantung diri di dalam rumahnya di Desa Persiapan Mongas Bersatu Kecamatan Kopang.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat ada warga yang meninggal karena gantung diri. Dari laporan tersebut, kami langsung kordinasi dengan tim Inafis Sat Rektim untuk langsung mendatangi tempat kejadian dan melakukan olah TKP,”ucap Kapolsek Kopang AKP Bambang.

Korban atas nama Agus Muliadi,Umur 23 yang merupakan Karyawan Alfamart Cabang terara Lombok Timur yang merupakan warga Dusun Bajur Desa Persiapan Monggas Bersatu Kecamatan Kopang Kabupaten Loteng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKP Bambang Sutrisno mengatakan, dari hasil keterangan yang diperoleh dari saksi Lia Febriani (istri korban) bahwa korban sekitar puku 06.00 WITA meminta izin ke istri korban untuk ke kamar mandi, setelah 30 menit korban tidak kunjung keluar, kemudian istri korban mengecek dan menemukan korban sudah dalam posisi tergantung menggunakan ikat pinggang di salah satu ruangan rumahnya.

Baca Juga :  Begini Cara Polri Jaga Keamanan Jalan di KEK Mandalika

Bambang menambahkan sebelum gantung diri, menurut keterangan saksi ( istri korban), korban diketahui sedang mengalami depresi karena korban tidak mampu mengembalikan uang perusahaan ( Alfamaret) tempat ia bekerja yang pernah korban gunakan.

Berdasarkan hasil olah TKP Tim Inafis dengan Tim medis dari Puskesmas Muncan korban meninggal karena kurangnya atau terputus suplai oksigen yang disebabkan karena adanya ikatan di bagian leher korban. Selain itu juga tidak di temukan adanya tanda tanda kekerasan di tubuh korban.

Baca Juga :  Penyandang Disabilitas Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual

Kapolsek Kopang menambahkan keluarga korban menolak untuk dilakukan autopsi setelah dilakukan musyawarah oleh pihak keluarga dan menerima dengan ikhlas kematian dari almarhum Agus Muliadi murni peristiwa bunuh diri.

Kapolsek Kopang juga memberikan himbauan bagi masyarakat agar kejadian tersebut jangan sampai terjadi lagi.

“Kami sangat menyayangkan dan turut berduka cita atas kejadian yang menimpa keluarga korban, mudah-mudahan hal serupa tidak terjadi lagi di tengah-tengah masyarakat.,” tutup AKP bambang.

Corporate Communication GM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Rani Wijaya pada Sabtu Desember 2023 secara terpisah menyampaikan, Alfamart memastikan bahwa almarhum bersangkutan tidak memiliki beban/ hutang piutang/ atau tanggungan apapun terhadap perusahaan. Berbeda dengan judul dan isi berita tersebut.

Baca Juga :  Polda NTB Tetapkan 3 Tersangka Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Unsur Kekerasan dan Kelalaian

“Berita yang ditulis tidak melakukan cek validasi informasi, sehingga menimbulkan salah persepsi terhadap pembaca. Serta berpengaruh negatif terhadap reputasi perusahaan,”katanya.

Untuk itu pihaknya meminta kepada redaksi media yang telah memuat berita tersebut untuk melakukan penyesuaian judul dan isi berita, dengan data lebih valid dan lengkap agar masyarakat mendapat informasi yang sebenarnya.

“Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Hal ini sebagai bentuk melayani hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/5K-DP/III/2006). Agar redaksi menayangkan klarifikasi ini sehingga materi berita menjadi jelas,”pungkas Rani Wijaya.

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta
Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut
Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tragedi di Ponpes Sengkol, 1 Santri Meninggal 3 Luka Bakar, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
13 OKNUM DPRD NTB KEBAL HUKUM? SASAKA GEDOR KEJATI
HALIM: “YUSUF SUDAH LELAH LAPOR SEJAK 2013, KAMI SIAP JAMIN, SIAP TURUN SERIBU ORANG”
Berita ini 102 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:39 WIB

Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 20:41 WIB

Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak

Minggu, 2 Agustus 2026 - 15:06 WIB

KEJARI BONGKAR SKANDAL TANAH WISATA LOTENG PMA Cangkang Dicurigai Jadi Alat Spekulasi, NJOP Rp20 Ribu vs Pasar Rp2 Juta

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:38 WIB

Viral Dulu Baru Tahu, Kemenag NTB: Izin Ponpes Tidak Langsung Dicabut

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:08 WIB

Lalai Kelola Ponpes, Tuan Guru dan Satu Santri Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

HUT RI ke-81 di Loteng Sukses, Merah Putih Berkibar di Halaman Kantor Bupati

Senin, 17 Agu 2026 - 21:45 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Paskibraka Loteng Siap Gagah Kibarkan Merah Putih HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agu 2026 - 18:46 WIB