LOMBOKDAILY.NET – Sejumlah pengurus dan anggota DPW LSM Lidik NTB, Kamis 28 Maret 2024, datangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB di Mataram.
Kedatangan mereka, untuk mempertanyakan progres laporanya atas dugaan korupsi APBDes Mekar Sari Kecamatan Praya Barat Lombok Tengah NTB, yang hingga saat ini belum ada kejelasanya.
Pada kesempatan tersebut, Lidik NTB mempertanyakan mengenai apa yang sudah dilakukan oleh pihak Kejati atas laporan mereka tersebut. Karena menurut pihak LSM Lidik, hingga 3 bulan lebih sejak laporan itu dilayangkan ke Kejati, belum ada tindakan yang dilakukan.
“Kami melihat seolah tidak ada tindakan, mungkin mengirim tim audit ke desa atau petugas lainya,”kata Ketua Bidang Investigasi LSM Lidik NTB, Wirahadi Saputra di hadapan 2 pejabat Kejati yang menemui mereka.
Ira sapaan akrab aktivis muda ini, menanyakan mengenai target waktu penyelesaian laporan yang telah dilayankan atas dugaan korupsi APBDes tersebut.
“Kira-kira, berapa lama kasus yang kami laporkan ini ada kejelasanya. Mungkin 6 bulan lagi, 8 bulan lagi atau berapa. Itu agar kami ada kepastian hingga kami tidak bertanya-tanya terus seperti ini,”kata Ira.
Lebih lanjut Ira berharap, jangan sampai kasus tersebut mandeq alias berhenti ditengah jalan. Ia juga meminta agar pihak Kejati menekan jajaranya agar tidak melalaikan kasus yang dilaporkanya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati NTB, Ely Rachmati mengatakan, karena banyaknya kasus yang ditangani oleh Kejati, maka pihaknya tidak bisa memastikan mengenai waktu penyelesaian sebuah kasus.
Namun yang pasti, kasus yang dilaporkan oleh LSM Lidik NTB tersebut, prosesnya telah dulaksanakan sejak Januari 2024 lalu. Dimana, Kejari Lombok Tengah sebagai perpanjangan tangan Kejati NTB telah meminta dilakukan audit oleh APIP setempat atas dugaan korupsi tersebut.
“Kita sebenarnya dalam posisi menunggu hasil, koordinasi dengan Kejari Loteng terkait hal ini,”kata Ely Rachmawati.
Pihak Kejati juga berjanji akan memberikan atensi dan penekanan atas setiap kasus yang dilaporkan agar bisa segera tuntas dan kepastian hukum bisa didapatkan.
Sementara itu, Pemerintah (Pemdes) Mekar Sari melalui Pj.Kepala Desa (Kades), HL. Yahya via WA mengatakan, akan memberikan penjelasan pada kesempatan berikutnya.
“Nanti tiang hubungi untuk penjelasanya, ini saya sedang acara Nuzulul Qur’an sekarang,”katanya. (Patiah)