DPRD Lombok Tengah Desak PUPR Segel Minimarket Ilegal di Selong Belanak

Rabu, 30 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net – DPRD Kabupaten Lombok Tengah merespons keras lambannya langkah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam menindak minimarket yang berdiri tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Wakil rakyat menegaskan, jangan beri ruang bagi pelanggar aturan.

Anggota DPRD dari Fraksi NasDem, Ki Agus Azhar, mendesak PUPR segera menindaklanjuti Surat Peringatan (SP) pertama yang telah dilayangkan ke pemilik minimarket tersebut. Ia menilai, jika tenggat waktu SP1 telah terlewati, tidak ada alasan bagi PUPR untuk menunda penerbitan SP lanjutan hingga ke tahap penutupan paksa.

Baca Juga :  Pramuka Loteng Gelar RAKERCAB 2025, Tegaskan Komitmen Wujudkan Daerah MASMIRAH Lewat Kolaborasi Program

“SP1 itu bukan formalitas. Kalau sudah keluar, maka harus ada tindakan konkret. Jangan menunggu waktu terlalu lama, apalagi sampai memberi kesan pembiaran,” tegas Sekretaris Komisi III DPRD Lombok Tengah, Selasa (29/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ki Agus menekankan pentingnya konsistensi eksekutif dalam menegakkan aturan, agar kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tidak tergerus. Ia mengingatkan, setiap kebijakan harus berdampak nyata, bukan sekadar simbolik.

Komisi III DPRD Lombok Tengah Minta PUPR Segera Tertibkan Minimarket Selong Belanak

Terkait isu miring dugaan “main mata” antara oknum PUPR dengan pemilik usaha ilegal tersebut, Sekertaris NAsdem ini memilih tidak berspekulasi. Namun ia mengingatkan agar hal itu tidak dianggap sepele.

Baca Juga :  Kadis Parawisata Lalu Sungkul Meminta Pihak Yang Berwenang, Mengambil Tindakan Tegas

“Kalau sampai benar ada permainan, itu preseden buruk. Kami minta bupati mengevaluasi kinerja dinas terkait jika terbukti. Ini soal integritas,” tandasnya.

Politisi NasDem itu juga menyoroti lambannya proses administrasi dalam penindakan minimarket tak berizin tersebut, yang menurutnya justru membuka celah spekulasi publik.

“Lambannya penanganan kasus seperti ini menimbulkan pertanyaan. Jangan biarkan masalah kecil jadi bom waktu hanya karena kelambanan birokrasi,” katanya.

Baca Juga :  Pekik Iqbal-Dinda Menang Bergema di Acara Silaturahmi Rombo Lombok

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Lombok Tengah, Lalu Rahadian, mengklaim telah mengambil langkah lanjutan. Pihaknya akan kembali turun lapangan untuk survei lanjutan sebelum menerbitkan SP kedua.

“Kami tetap komitmen. Setelah survei kedua, SP2 akan kami keluarkan,” tegas Rahadian.

Diketahui, minimarket yang berada di kawasan wisata Selong Belanak itu disebut-sebut tak mengantongi izin lengkap, sehingga belum bisa beroperasi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dianggap mencederai upaya penataan kawasan strategis pariwisata dan ketimpangan perlakuan terhadap pelaku usaha kecil lainnya.(®)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Torehkan Prestasi, PDAM Lombok Tengah Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Termasuk Bintang 4
Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027
68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026
Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 
Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika
Gubernur NTB Lalu Iqbal Lantik Abul Chair Jadi Sekda Definitif, Beri Target Kinerja 6 Bulan
Gubernur NTB Lantik Abul Chair sebagai Sekda Definitif, Ajak Bangun NTB Secara “Berjamaah”
Loteng Siap Gayakan MTQ XXXI NTB 2026, Logo dan Desain Piala Diluncurkan 
Berita ini 34 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 20 April 2026 - 16:16 WIB

Torehkan Prestasi, PDAM Lombok Tengah Sabet Tiga Penghargaan TOP BUMD Awards 2026 Termasuk Bintang 4

Jumat, 17 April 2026 - 18:33 WIB

Bank NTB Syariah dan Pemkab Lombok Tengah Perpanjang Kerja Sama SP2D Online hingga 2027

Kamis, 16 April 2026 - 07:12 WIB

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Selasa, 14 April 2026 - 06:56 WIB

Lombok Tengah Raih Prestasi Nasional. Bupati L. Pathul Bahri Sabet TOP Pembina BUMD 2026, PDAM Borong Penghargaan 

Jumat, 10 April 2026 - 06:35 WIB

Kejari Lombok Tengah Terbitkan Legal Opinion Pungutan Desa Kuta Demi Amankan Tata Kelola Pariwisata Mandalika

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Sport Lombokdaiky

Persaingan Ketat Warnai Kejurprov ORADO NTB 2026 di Mataram

Senin, 20 Apr 2026 - 13:12 WIB