DitresNarkoba Polda NTB Ringkus Perempuan Warga Amerika Terlibat Peredaran Narkoba

Rabu, 18 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET -Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Sepanjang bulan Agustus 2024, pihak kepolisian berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba dengan total 11 tersangka. Salah satu kasus yang menarik perhatian, yakni melibatkan seorang warga negara asing berjenis kelamin perempuan asal Amerika Serikat.

Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, M.I.K. mengungkapkan jika dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya.

“Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers berlangsung dihalaman Polda NTB Rabu 18 September 2024.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan publik adalah penangkapan seorang perempuan warga negara Amerika Serikat berinisial SRB (51 tahun). Ia ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB, bekerjasama dengan Bea Cukai Mataram pada 10 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wita di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah.

“SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri, yang dikirim melalui Kantor Pos,” kata Kombes Deddy.

Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, yang tergolong dalam kategori narkotika golongan 1, di antaranya 599 butir Carisoprodol serta 110 butir obat merk Tapentadol.

“Dengan bukti yang ada, tersangka SRB dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.

Baca Juga :  Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa

Selain kasus bule Amerika tersebut, Ditresnarkoba Polda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lain, salah satunya adalah penangkapan terhadap inisial H (37 tahun).

“H ini seorang residivis narkotika asal Kecamatan Lopok Kabupaten Sumbawa. Dari tangan H, polisi menyita 55,497 gram sabu siap edar,” ungkapnya.

Kemudian, ada juga penangkapan dua tersangka lainnya, inisial AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, yang kedapatan menyimpan 81,50 gram sabu.

“Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan Rp 7 juta rupiah.

Selain itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga mengungkap jaringan narkotika, yang melibatkan pengelola sebuah bar di “Pulau Eksotis” Gili Trawangan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis mushroom seberat 191,65 gram.

Baca Juga :  Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Sementara Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting, terkait peredaran narkoba di wilayah NTB.

“Kerjasama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap peredaran narkoba di wilayah NTB, dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Rosidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler
Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi
Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 
Sengketa Tanah di Mandalika : LSM Maung NTB Bantah Klaim Mamiq Kalsum
GMPRI Geruduk Kantor DPRD Lombok Tengah, Tuntut Kejelasan Kasus PT PAL
Lalu Buntaran Desak PT PAL Hentikan Aktivitas di Gunung Prabu 
Berita ini 43 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 14 Oktober 2025 - 18:18 WIB

Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:26 WIB

Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah

Minggu, 5 Oktober 2025 - 00:55 WIB

DEWA 19 Menghipnotis Penonton di Mandlika Dengan penampilan Septakuler

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Dugaan Penyimpangan di SMAN 1 Pringgarata, LSM Lidik NTB Desak Audit Investigasi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 05:26 WIB

Komisi II DRPD dan GMPRI Kesal, Pengelola PT PAL Tidak Memenuhi Konfirmasi Pemilik Lahan TWA Gunung Prabu 

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Sampaikan Pidato dalam Rangka HUT ke-80 Kabupaten Lombok Tengah

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:37 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Pemkab Lombok Tengah Usulkan NIP untuk 4.548 PPPK Paruh Waktu

Senin, 13 Okt 2025 - 09:17 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Umi Dinda : Sinergi Pemerintah dan Organisasi Wanita Kunci Sukses Pembangunan Daerah

Minggu, 12 Okt 2025 - 22:27 WIB