Reskrim Tangkap Pelaku Diduga Setubuhi Anak Kandung Sendiri

Jumat, 20 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan FRM (46) seorang ayah pelaku persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih pelajar di Kecamatan Jonggat.

“Pelaku FRM kita amankan diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK.,SIK., MH saat dikonfirmasi, Kamis (19/12).

Baca Juga :  Dilantik Jadi Kapolres Lotara, Berikut Profil AKBP Agus Purwanta

Ia mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (7/12) sekitar pukul 03.00 wita dimana saat itu korban sedang tidur dikamarnya. Pelaku masuk ke kamar korban kemudian langsung berbaring di samping korban dan melakukan aksi bejad tersebut.

ADVERTISEMENT

ads.

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat pelaku melakukan aksi bejadnya korban tidak berani menolak dan melawan, korban takut karena sering melihat terduga pelaku sering memukul dan mengancam ibu korban,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ingin NTB Maju, Lalu Iqbal Minta INTI Berikan Kontribusi Ke Masyarakat

Korban kemudian, kata Kasat Reskrim menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya yang saat ini bekerja diluar negeri sebagai TKI melalui sambungan telpon.

“Mendengar cerita tersebut, ibu korban langsung menghubungi bibik korban dan meminta tolong agar perbuatan terduga pelaku untuk segera di laporkan ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beras Bapan.

Saat ini pelaku sedang diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) Undang – Undang No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,”pungkasnya.

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI
Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram
Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan
Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 
Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara
Satnarkoba Polres Loteng Ringkus Pria Diduga Pengedar Sabu di Kecamatan Jonggat
Polres Loteng Didesak Agar Tidak Kendor Dalam Penanganan Kasus Ijazah Palsu Meski Pelapor Sudah Mencabut Laporannya 
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Pimpinan Ponpes di Pringgarata, Pelaku Diamankan Polisi
Berita ini 12 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:59 WIB

Polres Loteng Tetapkan Salah Satu Kader Parpol Sebagai Tersangka Pemalsuan Ijazah Palsu SI

Kamis, 23 Januari 2025 - 09:44 WIB

Peluang Fihir Dapat Haknya Terbuka, PT Batalkan Putusan PN Mataram

Kamis, 16 Januari 2025 - 22:06 WIB

Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Lima Orang Saksi Dihadirkan JPU Dipersidangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 08:00 WIB

Dugaan Ijazah Palsu Dewan PPP Lalu Nursa’i Mulai Disidang, Terungkap Fakta 

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:22 WIB

Pelaku Kasus Pelecehan Seksual Ponpes Di Pringgarata Diancam 15 Tahun Penjara

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pendidikan Lombokdaily

Mahasiswa KKN PMD Unram Mengadakan Penanaman Bibit Massal Didesa Seteling 

Selasa, 28 Jan 2025 - 08:12 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Kasi Humas Salurkan Bantuan Semen untuk Pembangunan Masjid di Praya

Sabtu, 25 Jan 2025 - 00:42 WIB