Lombokdaily.net -Surat Keputusan ( SK ) yang di klaim. Pencabutan atau perbaikan atas SK kepengurusan M Samsul Qomar tertanggal 23 April 2021 cacat hukum dan amburadul. SK tertanggal 7 maret yang di tandatangani oleh Ketua KONI NTB Mori Hanafi di duga palsu dan tidak jelas.”Sekitar 5 hari yang lalu sekretaris KONI Loteng mengantarkan salinan SK ke rumah saya tapi bukan aslinya hanya salinan. Setelah membaca SK tersebut saya menanyakan ke H Junaidi Atma sekretaris KONi Soal SK asli dan di jawab masih di Provinsi.” Jelas Samsul Qomar Ketua KONI Loteng pada Minggu 20 April 2025.
Aneh kata SQ, sangat tidak profesional kenapa ada SK hanya copyan saja yang di berikan Aslinya tidak.
Ini baru terjadi di organisasi manapun,” bapak Mori Hanafi yang sangat saya hormati harus klarifikasi ini kok memimpin KONI Amburadul begini,” tudingnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjutnya, Selain mencurigakan SK ini juga tidak jelas isinya dan ngawur dalam point point di dalamnya. Termasuk point Memutuskan di sana tertera jelas dengan huruf besar untuk kepengurusan KONI Kabupaten Lombok Barat.
Jikan melihat tindakan dan pekerjaan KONI provinsi saat ini sangat kacau dan tidak kredible serta banyak melanggar AD / ART,”
Kami kecewa dari undangan awal musorkab tanggal 20 Maret lalu KONi Provinsi tidak melakukan Konfirmasi kepada kami kenapa yang mengundang Musorkab ketua harian bukan ketua KONI sendiri dan hadir memantau kegiatan. Masak iya pengurus KONI NTB tidak ada yang faham AD / ART organisasinya malah ikut melakukan pelanggaran.
Untuk itu dalam laporan ke Polres soal pemalsuan stempel, kop surat penyalahgunaan wewenang serta penggunaan bendera dan logo koni tanpa izin kami juga melaporkan Pengurus KONI provinsi yang hadir dengan sengaja saat itu di Ilira Hotel.”
Atas rancu dan amburadul serta banyaknya pelanggaran yang di lakukan oleh KONI Provinsi maka kami akan bersurat ke KONI pusat terkait hal ini.
Ketua KONI Provinsi harus bertanggungjawab atas kondisi ini karena semua surat menyurat dan lainnya atas nama ketua KONI provinsi,.” Tegas SQ.
Sementara Ketum KONI Provinsi NTB, H Mori Hanafi kepada wartawan mengaku heran adanya SK pencabutan jabatan M Samsul Qomar terbit. “Saya tidak tahu, tidak pernah tanda tangan,” ujarnya.
Mori menyebut, bisa saja SK itu dikeluarkan oknum di tubuh KONI NTB. “Kan bisa pakai scan tanda tangan saya. Yang jelas, saya tidak tahu dan tidak pernah tanda tanda tangan SK pencabutan,” jelasnya.(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net