Mataram — Polda NTB berhasil mengungkap tujuh kasus penyalahgunaan BBM selama sepekan, dari 19 sampai 25 Oktober 2026. Dalam operasi itu, polisi menyita total 4.419 liter BBM jenis Pertalite. Sebanyak tujuh orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini kasusnya masuk tahap penyidikan.
Pengungkapan ini dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari Ditreskrimsus Polda NTB, Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polresta Lombok Tengah, Polres Sumbawa Barat, hingga Polres Sumbawa.
Barang bukti terbanyak diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda NTB, yaitu 1.734 liter. Disusul Polres Sumbawa 700 liter, Polresta Mataram 690 liter dari dua kasus, Polres Lombok Barat 630 liter, Polresta Lombok Tengah 350 liter, dan Polres Sumbawa Barat 315 liter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan penindakan ini adalah bagian dari program Quick Wins Kapolri. “Kapolda NTB terus mendorong penindakan terhadap penyalahgunaan BBM. Ini penting untuk mencegah praktik yang merugikan masyarakat, serta memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan,” ujar Kholid, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, pengawasan masih akan terus dilakukan. Saat ini, beberapa polres lain juga sedang menyelidiki dugaan kasus serupa.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM dan tidak terlibat dalam penjualan BBM secara ilegal.
“Jika mengetahui ada indikasi pelanggaran, segera laporkan ke polisi agar bisa ditindaklanjuti,” tegasnya. Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















