BURON KE LUAR NEGERI! Pimpinan Ponpes di Pratim Masuk DPO Kasus Dugaan Pencabulan Anak
PRAYA, Lombok Tengah – Polresta Lombok Tengah resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pimpinan pondok pesantren berinisial DAH. Pria tersebut buron terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Praya Timur (Pratim).
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean membenarkan penerbitan DPO tersebut saat dikonfirmasi Kamis kemarin. “Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan korban, visum, serta mengumpulkan sejumlah barang dan dokumen yang berkaitan dengan perkara,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fakta penyidikan terungkap, polisi tidak main-main. Sebanyak 8 orang saksi telah diperiksa dan korban telah divisum. Penyidik juga telah meminta laporan penelitian sosial korban ke Dinas Sosial Lombok Tengah.
Bahkan, jejak di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ikut dibongkar. Penyidik mengamankan buku tamu salah satu hotel yang diduga berkaitan dengan lokasi kejadian.
“Selain itu, penyidik melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak dua kali,” terang AKP Punguan.
Dua kali mangkir, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaannya. Hasilnya, terlapor diketahui sudah berada di luar negeri. “Karena yang bersangkutan diketahui berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan penyidik, Polresta Lombok Tengah telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” ujarnya.
Polresta menegaskan proses hukum tetap berjalan dan pengejaran terhadap DAH terus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Rossidi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















