Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Calon Legeslatif (Caleg) yang diduga sebagai pelaku pemalsu ijazah di Lombok Tengah (Loteng), mangkir saat dipanggil polisi untuk disidik.

Terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, dipanggil pihak kepolisian Resor Loteng pada Jumat 28 Juni 2024, namun ternyata terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan saksi terhadap terlapor pada hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2028. Namun pihak kuasa hukum terlapor mengirimkan surat permohonan penundaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk E Maqnun, Jumat 28 Juni 2024 kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor, untuk hari Selasa tanggal 02 juli 2024 minggu depan.

Gelar perkara atas kasus tersebut tegas Kasat, akan segera dilakukan oleh pihaknya setelah semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung dilakukan.

Baca Juga :  Sidang Rp105 Miliar Fihir, Menkeu dan Kejari Mataram Tidak Hadir

“Adapun gelar perkara yang akan penyidik lakukan, nanti ketika semua pemeriksaan telah dilakukan,” kata Kasat.

Penetapan atas tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, diputuskan melalui gelar perkara setelah semua pemeriksaan telah rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB ke Mapolres Loteng.

Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim Satreskrim Mapolres setempat, kasus itu kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut, sesuai dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan pihak mapolres ke pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024. Surat tersebut kemudian ditembuskan ke Pengadilan Negeri Praya, ke pelapor dan juga ditembuskan ke terlapor.

Baca Juga :  LOGIS Nilai Event Motocross Bermanfaat untuk Geliat Pariwisata NTB

Dimulainya penyidikan atas kasus tersebut, dijelaskan atas  rujukan pasal 109 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian terkait dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 149 / VI / 2024 / SPKT / Res. Loteng / NTB tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, dimulainya penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024. Dimana kasus yang akan disidik tersebut, sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga :  Saksi Fakta Beberkan Kerugian Fihiruddin di Sidang PMH Melawan DPRD NTB

Disebutkan dalam SPDP tersebut, dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 dan diduga terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dengan terlapor oknum caleg dari Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya.

Kerja cepat dan tepat pihak kepolisian tersebut, mendapat apresiasi dari pihak pelapor yakni ASD NTB.

“Kami sekali lagi, sangat meng-apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak Mapolres Lombok Tengah yang telah bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut,” ucap Muhammad Yusuf, selaku Ketua Tim Investigasi ASD NTB di temui terpisah.

Ia memberikan semangat kepada pihak kepolisian, serta mendoakan agar senantiasa diberikan kelancaran dalam bekerja, agar kasus tersebut bisa setidaknya segera menetapkan status tersangka. (Baiq Ayu DT)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara
Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa
Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen
Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan
Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum
Polres Lombok Barat Ungkap Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Faska, Istrinya Jadi Tersangka
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Dua Pemuda Diamankan Polisi Setelah Diduga Curi Tabung Gas di Lombok Tengah
Berita ini 535 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 25 November 2025 - 11:53 WIB

111 Pihak Terlibat dalam Sengketa Kewarisan 4,6 Hektar di PA Praya : Keadilan Akhirnya Berbicara

Kamis, 6 November 2025 - 14:08 WIB

Masyarakat Desak KLHK Cabut Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa

Rabu, 29 Oktober 2025 - 07:09 WIB

Desakan Pencabutan Izin Konsesi Hutan PT Shadana Arifnusa di Lombok Tengah Karena Pelanggaran Kewajiban dan Komitmen

Senin, 27 Oktober 2025 - 07:52 WIB

Ratusan Masyarakat Loteng Geram dengan Aktivitas PT Shadana ArifNusa, Diduga Lakukan Perambahan Hutan

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:20 WIB

Penganiayaan WNA Amerika di Lombok Tengah, Pelaku dan Teman-temannya Dikejar Hukum

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Ribuan Guru Ikuti Jalan Sehat Semarak HUT PGRI dan Hari Guru Nasional

Sabtu, 22 Nov 2025 - 18:06 WIB