Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Calon Legeslatif (Caleg) yang diduga sebagai pelaku pemalsu ijazah di Lombok Tengah (Loteng), mangkir saat dipanggil polisi untuk disidik.

Terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, dipanggil pihak kepolisian Resor Loteng pada Jumat 28 Juni 2024, namun ternyata terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan saksi terhadap terlapor pada hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2028. Namun pihak kuasa hukum terlapor mengirimkan surat permohonan penundaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk E Maqnun, Jumat 28 Juni 2024 kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor, untuk hari Selasa tanggal 02 juli 2024 minggu depan.

Gelar perkara atas kasus tersebut tegas Kasat, akan segera dilakukan oleh pihaknya setelah semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung dilakukan.

Baca Juga :  PT. Albadriyah Lombok Wisata, Dituntut Jamaah Kembalikan Uang

“Adapun gelar perkara yang akan penyidik lakukan, nanti ketika semua pemeriksaan telah dilakukan,” kata Kasat.

Penetapan atas tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, diputuskan melalui gelar perkara setelah semua pemeriksaan telah rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB ke Mapolres Loteng.

Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim Satreskrim Mapolres setempat, kasus itu kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut, sesuai dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan pihak mapolres ke pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024. Surat tersebut kemudian ditembuskan ke Pengadilan Negeri Praya, ke pelapor dan juga ditembuskan ke terlapor.

Baca Juga :  Lombok Utara Deklarasi Pemilu Damai 2024

Dimulainya penyidikan atas kasus tersebut, dijelaskan atas  rujukan pasal 109 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian terkait dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 149 / VI / 2024 / SPKT / Res. Loteng / NTB tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, dimulainya penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024. Dimana kasus yang akan disidik tersebut, sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga :  MasyaAllah! Kasta NTB Gemar Sedekah, Menyongsong Ramadhan Dengan Baksos

Disebutkan dalam SPDP tersebut, dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 dan diduga terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dengan terlapor oknum caleg dari Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya.

Kerja cepat dan tepat pihak kepolisian tersebut, mendapat apresiasi dari pihak pelapor yakni ASD NTB.

“Kami sekali lagi, sangat meng-apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak Mapolres Lombok Tengah yang telah bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut,” ucap Muhammad Yusuf, selaku Ketua Tim Investigasi ASD NTB di temui terpisah.

Ia memberikan semangat kepada pihak kepolisian, serta mendoakan agar senantiasa diberikan kelancaran dalam bekerja, agar kasus tersebut bisa setidaknya segera menetapkan status tersangka. (Baiq Ayu DT)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 
‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 
Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan
Diduga Ada Penyelewengan di Bumdes dan APBDes, Warga Setanggor Bersama Lidik NTB Lapor ke Kejaksaan  Praya 
Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!
‎Akp Puteh Rinaldi Kasat Lantas jenguk Keluarga Korban Kecelakan Pick up Di Batukliang
Berita ini 533 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Senin, 19 Mei 2025 - 17:33 WIB

Polda NTB Amankan 302 Preman, 81 Diproses Hukum

Rabu, 14 Mei 2025 - 12:40 WIB

Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:55 WIB

Sita Dua Mobil, Tim Puma Polda NTB Ciduk Komplotan Preman Berkedok DC di Lombok Timur dan Loteng 

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:05 WIB

‎Polisi  Olah TKP Penemuan Orok Bayi di Saluran Irigasi 

Selasa, 6 Mei 2025 - 17:12 WIB

Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Dugaan Titipan dan Pesanan Calon Paskibraka Nasional

Senin, 2 Jun 2025 - 03:34 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Program TMMD 1620 Kodim Loteng Didesa Bagu 

Minggu, 1 Jun 2025 - 16:28 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

KLPI Lombok Tengah Peringati HLUN ke-29, Wabup Ajak Lansia Hidup Sehat dan Bahagia

Kamis, 29 Mei 2025 - 18:37 WIB

Steatment Lombokdaily

Berikut Pernyataan Pemilik MBG, Klarifikasi Soal Dugaan Dana Pelicin

Rabu, 28 Mei 2025 - 09:16 WIB