Bakal Disidik, Caleg Terduga Pemalsu Ijazah Mangkir Dipanggil Penyidik

Jumat, 28 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Calon Legeslatif (Caleg) yang diduga sebagai pelaku pemalsu ijazah di Lombok Tengah (Loteng), mangkir saat dipanggil polisi untuk disidik.

Terduga pelaku pemalsuan ijazah tersebut, dipanggil pihak kepolisian Resor Loteng pada Jumat 28 Juni 2024, namun ternyata terduga pelaku tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Panggilan saksi terhadap terlapor pada hari ini, Jumat tanggal 28 Juni 2028. Namun pihak kuasa hukum terlapor mengirimkan surat permohonan penundaan,” kata Kasat Reskrim Polres Loteng, Iptu. Luk Luk E Maqnun, Jumat 28 Juni 2024 kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Maka untuk menindak lanjuti hal tersebut, penyidik telah melayangkan panggilan kedua terhadap terlapor, untuk hari Selasa tanggal 02 juli 2024 minggu depan.

Gelar perkara atas kasus tersebut tegas Kasat, akan segera dilakukan oleh pihaknya setelah semua proses pemeriksaan dan penyidikan rampung dilakukan.

Baca Juga :  SatReskrim Tetapkan Bapak Aniyaya Anaknya di Jonggat Sebagai Tersangka.

“Adapun gelar perkara yang akan penyidik lakukan, nanti ketika semua pemeriksaan telah dilakukan,” kata Kasat.

Penetapan atas tersangka dugaan kasus pemalsuan ijazah tersebut, diputuskan melalui gelar perkara setelah semua pemeriksaan telah rampung.

Untuk diketahui, kasus dugaan pemalsuan tersebut dilaporkan beberapa waktu lalu oleh Aliansi Sadar Demokrasi (ASD) NTB ke Mapolres Loteng.

Berkat kerja keras dan kerja cerdas tim Satreskrim Mapolres setempat, kasus itu kini telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status kasus tersebut, sesuai dengan diterbitkanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dilayangkan pihak mapolres ke pihak Kejaksaan Negeri setempat dengan nomor: SPDP/71/VI/RES1.9/2024/Reskrim tertanggal 13 Juni 2024. Surat tersebut kemudian ditembuskan ke Pengadilan Negeri Praya, ke pelapor dan juga ditembuskan ke terlapor.

Baca Juga :  Poros Tengah Bubar, DSU Optimis Mampu Kalahkan Dominasi Zul-Rohmi

Dimulainya penyidikan atas kasus tersebut, dijelaskan atas  rujukan pasal 109 ayat (1) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Kemudian terkait dengan undang-undang  nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dan berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 149 / VI / 2024 / SPKT / Res. Loteng / NTB tertanggal 11 Juni 2024.

Selain itu, dimulainya penyidikan berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/ 84.a/ VI / RES. 1.9/ Reskrim tertanggal 11 Juni 2024. Dimana kasus yang akan disidik tersebut, sesuai dengan pasal 263 ayat (2) KUHP Jo pasal 266 ayat (2) KUHP tentang dugaan tindak pidana pemalsuan.

Baca Juga :  AMSI NTB Minta Kepolisian Usut Dugaan Wartawan Terima Upeti Judi Ayam

Disebutkan dalam SPDP tersebut, dugaan pemalsuan yang dilaporkan terjadi dalam kurun waktu tahun 2024 dan diduga terjadi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Tengah dengan terlapor oknum caleg dari Dapil Praya Barat – Praya Barat Daya.

Kerja cepat dan tepat pihak kepolisian tersebut, mendapat apresiasi dari pihak pelapor yakni ASD NTB.

“Kami sekali lagi, sangat meng-apresiasi setinggi-tingginya untuk pihak Mapolres Lombok Tengah yang telah bekerja cepat untuk memproses kasus tersebut,” ucap Muhammad Yusuf, selaku Ketua Tim Investigasi ASD NTB di temui terpisah.

Ia memberikan semangat kepada pihak kepolisian, serta mendoakan agar senantiasa diberikan kelancaran dalam bekerja, agar kasus tersebut bisa setidaknya segera menetapkan status tersangka. (Baiq Ayu DT)

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 
Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng
Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 
Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 
Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu
‎Pelaku Penadahan SPM Roda Tiga Milik Kantor Lurah Prapen diringkus Tim Buser 
Sidang Gugatan 105 M Hadirkan Ahli dari Unram
‎Satlantas Loteng Olah TKP Laka Lantas di Pratim, Satu Korban Meninggal Dunia
Berita ini 534 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 22 Agustus 2025 - 18:26 WIB

‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba dan Dokumen Ijazah Mantan DPRD Loteng

Senin, 18 Agustus 2025 - 17:48 WIB

Uang “Siluman” Pokir Dewan Provinsi NTB dikembalikan 

Kamis, 14 Agustus 2025 - 05:11 WIB

Begini Langkah Yang Bisa Kamu Ambil jika Nomor WatshApp Anda Diretas 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 21:33 WIB

Polisi Dalami Isi Pesan Waatshap Almarhum Miranda, Hingga Suaminya Cemburu

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Pelatihan Digital Marketing Dorong UMKM Desa Tanak Rarang Go Digital

Selasa, 26 Agu 2025 - 08:46 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Dalam Rangka HUT RI Ke-80 Polres Loteng Gelar Balap Motor Trail

Minggu, 24 Agu 2025 - 20:18 WIB

Sport Lombokdaiky

Entry List Porsche Carrera Cup Asia 2025 Seri Mandalika

Sabtu, 23 Agu 2025 - 18:20 WIB