Apa Anda Punya Bungkus Jamur? Bila Iya, Anda Bisa Diamankan!

Kamis, 9 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LOMBOKDAILY.NET – Bila anda memilki bungkus jamur, maka anda bisa diamankan! Seperti kejadian di Kabupaten Lombok Utara (KLU) ini. Sejumlah orang dimankan karena memiliki bungkus jamur psikotropika.

Hal itu, setelah Satuan Reserse (Sat) Narkoba Polres Lombok Utara, Minggu 6 Mei 2024,  mengungkap kasus tindak pidana Narkotika dan mengamankan 5 orang terduga pelaku dan barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 kilo gram.

Adapun para pelaku masing masing berinisial S Alias A (31) warga Desa Medana, P alias A (32) warga Desa Medana, S alias S (23) warga Desa Sandik, S alias W (32) warga Desa Singgar penjalin, J alias J warga Desa Gelangsar.

Kasat Res Narkoba Polres Lombok Utara, IPTU I Putu Sastrawan, SH menjelaskan bahwa 5 pelaku tersebut dan barang bukti diamankan di Dua TKP yakni TKP pertama yang berlokasi di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili terawangan, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.

Sementara untuk TKP ke Dua ada di Rumah tersangka S alias A Dusun Teluk dalem kren Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara.

Lebih lanjut IPTU Sastrawan mengatakan, berdasarkan hasil lidik dilapangan oleh anggota opsnal yang telah menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun Gili TrawanganDesa Gili Indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara pihaknya langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga :  ITDC Tingkatkan Kunjungan Wisatawan ke NTB Dengan Langkah Strategis Ini

“Atas informasi tersebut anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lotara melakukan penggerebekan di Tkp dan melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap pelaku. bertempat di Cartel bar pinggir pantai Dusun Gili trawangan Desa Gili indah Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, “ujarnya pada Rabu 8 Mei 2024.

IPTU Sastrawan menuturkan, pada saat penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 145 Bungkus Mashroom dengan total berat 2,247 Kilo Gram.

” Atas pengakuan tersangka team opsnal polres lombok utara melakukan Pengembangan di Rumah tersangka S alias A di Dusun Teluk dalam kren Desa medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara. dan tidak ditemukan barang yang berupa narkotika dan barang bukti lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku beserta Barang bukti dibawa ke Polres Lombok Utara guna untuk dilakukan proses lebih lanjut, “jelasnya.

Baca Juga :  Polres Lobar Tegaskan Serius Tangani Penyerangan Warga di Meninting

“Terduga Pelaku diduga sering menjual atau mengedarkan narkotika jenis mushroom di Wilayah Gili TrawanganKecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, ” imbuhnya.

Kasat Res Narkoba mengungkapkan bahwa atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 (1) dan atau pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara maksimal dua belas tahun dan pidana denda Rp 8.000.000.000,00,- (Sritazaka)

Editor: Redaksi

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara
Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB
Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap
‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai
Kapolres : Penyidikan Tetap Merujuk Pada Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia
Puluhan Tersangka Narkoba Diamankan Dua diantaranya Perempuan 
Polda NTB Tangkap 5 Debt Collector Diduga Lakukan Perampasan dan Pemerasan di Lombok Timur
Pakar Pidana Unram Nilai Langkah Polda NTB Autopsi Brigadir N sebagai Bentuk Penegakan Hukum yang Transparan
Berita ini 68 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Kamis, 3 Juli 2025 - 11:13 WIB

Ustadz Pimpinan Pondok Pesantren Pemerkosa Santriwati di Lombok Tengah Dituntut 19 Tahun Penjara

Rabu, 2 Juli 2025 - 05:30 WIB

Meresahkan, FR NTB Laporkan Dugaan Pungli Parkir dan Check in di BIL ke Polda NTB

Sabtu, 21 Juni 2025 - 10:00 WIB

Liga NWDI Apresiasi Polda, Kasus Penghinaan Gubernur NTB di Atasi Secara Sigap

Senin, 16 Juni 2025 - 16:09 WIB

‎Polsek Praya Barat Olah TKP Penemuan Jasad Bayi di Bendungan Batujai

Rabu, 28 Mei 2025 - 05:55 WIB

Kapolres : Penyidikan Tetap Merujuk Pada Hukum Positif Yang Berlaku di Indonesia

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Penetapan Tahanan Kota Mantan Bupati Loteng

Jumat, 4 Jul 2025 - 06:07 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Berikut Pesan Bupati Loteng HL Pathul Bahri Terhadap Empat Kedes PAW

Rabu, 2 Jul 2025 - 23:23 WIB