LOMBOKDAILY.NET. LOMBOK TENGAH – Teka-teki kasus Ponpes di Bunkate berakhir. Polisi resmi menetapkan TGH Ahmad Imanudin Sunar alias Abah AIS, mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, sebagai tersangka. Kepastian itu disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean, Selasa 6 Oktober 2026, lewat konfirmasi via telepon seluler.
“Jadi hari ini sudah ditetapkan jadi tersangka,” ujar Punguan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penetapan ini jadi babak baru dari kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang menyeret nama besar ponpes tersebut. TGH Muhammad Imanuddin Sumar alias Abah AIS bersama istrinya sebelumnya menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap santri di Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat, Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah. Ponpes yang dipimpinnya sendiri berada di Bunkate, Lombok Tengah. Ia dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap belasan santriwati.
Sebelumnya Polresta Lombok Tengah memang sudah menaikkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan pimpinan Pondok Pesantren Abul Barokat Wannafahat di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, ke tahap penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menjelaskan pemeriksaan awal telah dilakukan. Hingga hari ini, penyidik telah memeriksa 12 orang korban. kepolisian menyebut, setelah gelar perkara dan mengantongi alat bukti yang cukup, status Abah AIS yang sebelumnya masih terlapor kini naik menjadi tersangka.
Seperti diketahui, Abah AIS sempat membantah tuduhan tersebut dan memilih mundur dari jabatannya.
Polisi memastikan proses hukum terus berlanjut. Pemanggilan resmi terhadap tersangka akan segera dilayangkan. Editor: Muhammad ROSIDI
Penulis : TOH
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net




















