Polres Lombok Tengah Tangani Laporan Dugaan UU ITE dari Akun Facebook “Mbk Mona”   

Minggu, 21 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombok Tengah– Kepolisian Resor Lombok Tengah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Laporan ini diajukan oleh sejumlah wartawan dan pengurus organisasi media, yang menuding akun Facebook bernama “Mbk Mona” telah menyebarkan tulisan yang merendahkan profesi jurnalis.

Kepala Bidang Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, membenarkan bahwa laporan tersebut sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. “Kami terima laporannya, dan proses akan dijalankan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Tanggapi GSD, Begini Penjelasan Bekas Ketua PPK Prabar

Masalah bermula dari unggahan akun “Mbk Mona” yang menuduh wartawan tidak profesional dan menyebut penghasilan mereka berasal dari sumber yang haram. Salah satu tulisannya berbunyi: “Lasing Mun wartawan loean lekak… ampokn meuk kepeng sekek berita jeri. Wartawan loean kepeng haram kaken…”

Tulisan itu langsung memicu kemarahan dan kecaman luas dari masyarakat serta kalangan pers di NTB. Para pelapor menilai tuduhan itu adalah fitnah yang bisa merusak nama baik profesi wartawan, meski unggahan tersebut sudah dihapus.

Perwakilan organisasi media berharap proses hukum berjalan terbuka dan adil. Tujuannya agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran bagi siapa saja yang ingin menyebarkan tulisan sembarangan di dunia maya.

Baca Juga :  Dua Orang Terduga Pelaku Curanmor Nyaris Tewas di Amuk Massa

Sampai berita ini ditulis, polisi belum menjelaskan rincian langkah penyelidikan selanjutnya. Pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar bijak bermedia sosial dan jika merasa dirugikan, sampaikan melalui jalur hukum yang benar.

Perkembangan terbaru kasus ini akan terus kami laporkan.||

Editor: Muhammad ROSIDI

 

 

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir
Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak
Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni
Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan
Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa
Dana Desa Selong Belanak Diadukan, Kejari Praya : Laporan Sudah di Meja Pidsus
Kejari Loteng Mulai Proses Laporan Kasus Dugaan Penyelewengan DD/ADD Selong Belanak
Polda NTB dan Dishub Sosialisasikan Rekayasa Lalu Lintas di Dakota-Rembiga, Antisipasi Kemacetan
Berita ini 38 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 22 September 2026 - 15:46 WIB

Dilaporkan Sejak Februari, Kasus Tuan Guru di Loteng Jadi Prioritas – Korban Sempat Hilang Kabar di Mesir

Selasa, 22 September 2026 - 07:33 WIB

Geger Laporan BBC Viral! Ponpes ABW di Lombok Tengah Digeruduk Wali Santri Tengah Malam, Ramai-ramai Jemput Anak

Kamis, 3 September 2026 - 20:02 WIB

Pimpinan Ponpes Nurul Ikhlas Divonis 14 Tahun, Hakim: Salahgunakan Kamar Khalwat dan Ilmu Laduni

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Aset Jadi Prioritas Kejari Lombok Tengah, Pencegahan Diperkuat, Penindakan Siap Dilakukan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Jaksa Kejari Lombok Tengah Bongkar Jejak Kongkalikong Tender Truk Rp5,18 Miliar, Saksi Ungkap Peran Empat Terdakwa

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

RSUD Praya Kebut Reakreditasi, Target Beres Desember 2026

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:44 WIB