Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada hari Rabu, 4 Maret 2026, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 51 perkara, termasuk narkotika, kekerasan seksual, penganiayaan, pencurian, dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 21,306 gram sabu, 539 butir obat-obatan terlarang jenis CARISOPRODOL, 100 butir obat-obatan terlarang jenis TAPENTADOL, senjata tajam, pakaian, dan lain-lain.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda dan Instansi/Lembaga terkait, termasuk Bupati Lombok Tengah, Ketua DPRD Lombok Tengah, Kepala Kepolisian Resor Lombok Tengah, dan lain-lain. (Toh).
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















