Lombokdaily.net – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah dijadwalkan memanggil empat orang saksi pada Rabu, 22 Oktober 2025, terkait kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan gatrantb.com, Y. Surya Widi Alam.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh Widi ke Polres Lombok Tengah setelah dirinya mengaku mengalami intimidasi oleh sejumlah oknum dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor Bupati Lombok Tengah. Dalam kejadian tersebut, Widi mengaku digeret ke basement kantor bupati, dikerumuni oleh beberapa orang yang memintanya menghapus berita terkait pembatalan aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Bahkan, Widi menyatakan sempat ditampar oleh oknum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya digeret ke basement, dikerumuni, diminta hapus berita, bahkan sempat ditampar,” ujar Widi. Ia menambahkan bahwa tekanan dan makian yang diterimanya berlangsung di hadapan banyak orang dan membuatnya trauma secara psikologis. “Psikis saya terganggu atas peristiwa itu. Saya hanya menjalankan tugas sebagai jurnalis,” tegasnya.
Berita yang menjadi sumber masalah tersebut menyoroti batalnya aksi demonstrasi di PDAM Lombok Tengah. Oknum LSM yang disebut-sebut dalam kasus ini diduga merasa dirugikan karena disebut sebagai massa tandingan demo, padahal menurut mereka, hanya datang untuk “ngopi”.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan adanya pemanggilan terhadap sejumlah saksi. “Iya, benar. Besok ada undangan kepada saksi-saksi itu,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat, Ahmad Ikliludin, mengecam keras tindakan intimidasi terhadap jurnalis. Ia menegaskan bahwa tekanan, ancaman, dan kekerasan fisik terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius yang merusak sendi-sendi demokrasi dan melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan adalah kejahatan terhadap publik, karena menghambat hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya. PWI NTB mendesak Polres Lombok Tengah untuk segera menuntaskan penyelidikan kasus tersebut dan menindak tegas pelaku intimidasi agar memberikan efek jera dan rasa aman bagi insan pers. Ahmad Ikliludin juga mengimbau seluruh jurnalis di NTB untuk tidak gentar dalam menjalankan tugas jurnalistiknya serta tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). “Pers harus terus menjadi pilar keempat demokrasi dengan menyampaikan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab,” tutupnya.|®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net























