Lombokdaily.net – Sebuah laporan dugaan kekerasan telah disampaikan ke Polres Lombok Tengah oleh Lembaga Batuan Hukum (LBH) Pusaka Lombok. Laporan tersebut diterima dari Sopian Hadi, warga Dusun Kelanjuh Daye, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, yang diampingi oleh kuasa hukumnya, Mahrup SH.
Menurut laporan, dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 17 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 WITA, di Kantor LNI (Lombok Nusantara Indonesia) yang berlokasi di Dusun Gubuk Baru, Desa Mantang, Kecamatan Batukliang. Pelapor merasa menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh Lalu MBN, seorang anggota DPRD Provinsi NTB.
Anggota DPRD NTB dari PKB Diduga Lakukan Kekerasan dan Pengancaman Terhadap Karyawan PT. LNI dan PT. Smart Multi Finance
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebuah insiden serius terjadi di Kantor PT. LNI (Lombok Nusantara Indonesia) yang melibatkan oknum Anggota DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKB, Lalu Mbn. Dalam kejadian tersebut, Lalu Mbn diduga melakukan tindak kekerasan dan pengancaman terhadap karyawan PT. LNI dan PT. Smart Multi Finance.
Menurut keterangan yang diterima, Lalu Mbn dkk langsung masuk ke kantor mencari mobil yang diamankan oleh PT. LNI sambil mengucapkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik. Sopian, karyawan PT. Smart Multi Finance, yang mendengar keributan masuk ke kantor dan langsung ditanya oleh Lalu Mbn mengenai mobil yang diamankan tersebut. Pada saat itu, Lalu Mbn diduga melakukan kekerasan dengan cara mencekik leher Sopian dan menarik kerah bajunya sampai robek. Selain itu, Lalu Mbn juga diduga merampas ID Card milik Sopian.
Kejadian serupa juga dialami oleh Nasrudin, karyawan PT. LNI, yang juga dicekik lehernya sampai bajunya sobek oleh Lalu Mbn Tidak lama kemudian, dua orang yang diduga suruhan Lalu Mbn datang dengan mengendarai sepeda motor membawa senjata tajam dan bambu, lalu masuk ke kantor PT. LNI dan mengayunkan senjata tajam ke arah karyawan PT. LNI. Beruntung, karyawan berhasil menghindar sehingga hanya meja dan benda lain yang terkena. Sopian dan Nasrudin juga ditodong menggunakan senjata tajam.
Akibat peristiwa ini, karyawan PT. Smart Multi Finance dan PT. LNI mengalami trauma dan takut untuk masuk atau menjalankan tugas di tempat kerja mereka. Keluarga kedua karyawan juga merasa cemas dan takut. Mobil yang menjadi objek fidusia yang diamankan oleh PT. LNI telah diambil secara paksa oleh Lalu Mbn.” Mana kunci mobil itu ayo serahkan,” ucapnya menirukan kata mereka pada saat itu.
Sementara itu LBH Sopian Mahrup SH menyatakan langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan oleh Polres Lombok Tengah (Polres Loteng) terkait kasus kekerasan yang melibatkan oknum Anggota DPRD NTB, Lalu Mbn, berdasarkan praktik penegakan hukum yang baik dan peraturan perundang-undangan :
Tindakan yang Harus Dilakukan Polres Loteng Terkait Kasus Kekerasan
1. Segera Melakukan Penyelidikan dan Pengumpulan Bukti
Polres harus segera membuka penyelidikan resmi dengan mengumpulkan semua bukti yang relevan, termasuk :
Keterangan saksi-saksi (korban, saksi mata, dan pihak terkait lainnya)
Bukti fisik seperti rekaman CCTV, foto atau video kejadian, dan barang bukti lain (misalnya pakaian korban yang robek)
Dokumen terkait seperti laporan medis korban jika ada luka fisik
2. Melakukan Pemeriksaan Terhadap Terduga Pelaku
Memanggil dan memeriksa Lalu Mbn secara profesional dan sesuai prosedur hukum.
Memberikan hak-hak hukum kepada terduga pelaku, termasuk pendampingan hukum.
3. Memberikan Perlindungan dan Pendampingan kepada Korban
Memberikan perlindungan agar korban merasa aman dan tidak mengalami intimidasi.
Memberikan pendampingan psikologis dan hukum kepada korban agar mereka dapat melanjutkan proses hukum dengan tenang.
4. Menjaga Transparansi dan Komunikasi Publik
Memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus sesuai dengan ketentuan hukum.
Menghindari spekulasi dan menjaga netralitas dalam penanganan kasus, terutama karena pelaku adalah pejabat publik.
5. Bekerja Sama dengan Instansi Terkait
Berkoordinasi dengan lembaga pengawas pejabat publik atau DPRD NTB untuk proses etik dan hukum yang bersangkutan.
Jika diperlukan, melibatkan ahli forensik atau psikolog untuk mendukung penyelidikan.
6. Menindaklanjuti dengan Proses Hukum yang Tepat
Jika bukti cukup, segera melakukan penetapan tersangka dan proses hukum selanjutnya sesuai KUHP dan peraturan perundang-undangan.
Menjamin proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
Polres Lombok Tengah harus menindaklanjuti laporan kekerasan ini dengan serius dan profesional, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penanganan yang tepat akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum di wilayah tersebut.
Menjamin proses hukum berjalan adil tanpa pandang bulu.
“Polres Lombok Tengah harus menindaklanjuti laporan kekerasan ini dengan serius dan profesional, memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban. Penanganan yang tepat akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum dan menegakkan supremasi hukum di wilayah hukum polres Kabupaten Loteng.” Pungkasnya.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, Iptu Lalu Brata Kusnadi, membenarkan Laporan dugaan kekerasan dan pengancaman yang melibatkan Lalu Mbn. Pihaknya telah mengkonfirmasi ke Bidang sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( KSPKT ) dan saat ini sedang melakukan penyelidikan serta mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut. Sementara itu Lalu MBN dalam keterangan nya membantah tuduhan itu dalam Rekamannya saat konfirmasi melalui keterangan Watshapp ia mengaku bahwa mereka yang mencabut mobil masyarakat. Ia juga Menyatakan akan melapor balik atas kasus tersebut. Korban Menonggak sekitar Rp 30 juta kendati pihaknya masih berupaya nogo. Ia juga Menyatakan bahwa PT Lombok Nusantara Indonesia (LNI) harus melakukan klarifikasi dan harus melaporkan ke pihak berwajib untuk mencabut mobil masyarakat,” Nanti kita lihat Perkara yang dilaporkan Pelapor, nanti juga kita akan laporkan balik Oknum PT LNI atas Dugaan perampasan mobil oleh pihak Karyawan PT Lombok Nusantara Indonesia.” Tutupnya.|®|
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net






















