Presiden RI Luncurkan Perpres No. 109/2025, Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan berlaku efektif pada hari yang sama.

Baca Juga :  Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun

Peraturan ini bertujuan mengatasi permasalahan sampah nasional yang semakin mendesak dengan mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkapkan rasa syukur atas langkah besar ini, menunjukkan komitmen kuat Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan hijau.

Baca Juga :  Biar Semua Tau! Begini Langkah Cepat Miq Iqbal Atasi Ternak Antri di Pelabuhan

Sorotan Utama Perpres No. 109/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengolahan Sampah Jadi Energi : Mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kriteria Daerah : Kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Pembagian Tugas : Kementerian/Lembaga dan BUMN memiliki peran penting dalam implementasi perpres ini.

Baca Juga :  Kasta NTB Lotim Pertanyakan Progres Kasus Galian C ke Polda NTB, Begini Jawaban Didapat!

Dukungan Anggaran : Pemerintah daerah diharapkan menganggarkan dana untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah ke lokasi pengolahan .|®|

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan
Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Seorang Warga Australia Resmi Memeluk Islam di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Aktivis Desak Pencabutan Izin PT Shadana Arifnusa akibat Dugaan Penyalahgunaan Izin
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 18 November 2025 - 06:17 WIB

Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

Selasa, 11 November 2025 - 22:23 WIB

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

Selasa, 21 Oktober 2025 - 19:39 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

7.583 Peserta Siap Ramaikan Mandalika KORPRI Fun Night Run 2025

Senin, 1 Des 2025 - 20:51 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

PERUMDAM Tirta Ardhia Rinjani Lombok Tengah Rayakan HUT ke-34 dengan Semangat Baru

Kamis, 27 Nov 2025 - 13:16 WIB