Presiden RI Luncurkan Perpres No. 109/2025, Ubah Sampah Jadi Energi Terbarukan

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Perpres ini ditandatangani pada 10 Oktober 2025 dan berlaku efektif pada hari yang sama.

Baca Juga :  Kurupsi Wisata Gunung Tunak Mulai Disidang, Diduga Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp 333.598.997,19 Sen

Peraturan ini bertujuan mengatasi permasalahan sampah nasional yang semakin mendesak dengan mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan. Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mengungkapkan rasa syukur atas langkah besar ini, menunjukkan komitmen kuat Presiden RI untuk mewujudkan Indonesia yang lebih bersih dan hijau.

Baca Juga :  Penghargaan Paritrana Award Dari Wapres RI Untuk Pathul Bahri

Sorotan Utama Perpres No. 109/2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengolahan Sampah Jadi Energi : Mengubah sampah menjadi energi terbarukan berbasis teknologi ramah lingkungan.

Kriteria Daerah : Kabupaten/kota yang ingin ikut serta dalam pengolahan sampah menjadi energi harus memiliki volume sampah minimal 1.000 ton per hari. Pembagian Tugas : Kementerian/Lembaga dan BUMN memiliki peran penting dalam implementasi perpres ini.

Baca Juga :  Unesa-ITS Jadi Mitra Kolaboratif Pemprov NTB

Dukungan Anggaran : Pemerintah daerah diharapkan menganggarkan dana untuk mengumpulkan dan mengangkut sampah ke lokasi pengolahan .|®|

Penulis : TOH

Editor : Rossidi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita
Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan
Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT
Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Seorang Warga Australia Resmi Memeluk Islam di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Musda Ke-XI Partai Golkar Lombok Tengah Berlangsung di Raja Hotel Kuta Mandalika
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Sabtu, 27 Desember 2025 - 12:35 WIB

Alfamart Gencarkan Program Sahabat Posyandu Gandeng WINGS Group, Sasar Ribuan Ibu dan Balita

Selasa, 18 November 2025 - 06:17 WIB

Prabowo Subianto memimpin langsung pemusnahan 2,1 ton dari 214,84 ton narkoba senilai Rp29,37 triliun

Kamis, 13 November 2025 - 18:40 WIB

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Kasus Lain, Edukasi Anak Pesantren Jadi Kunci Pencegahan

Selasa, 11 November 2025 - 22:23 WIB

Wabup Dukung Penuh Terbentuknya Jurnalis Independen Lombok Tengah (JILT

Selasa, 11 November 2025 - 08:21 WIB

Desak Gubernur NTB Cabut Izin PT Sadhana Arif Nusa: Perusahaan Ini Dinilai Merusak Lingkungan dan Mengabaikan Hak Masyarakat”

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

Festival Bau Nyale 2026 : Meriahkan Pariwisata NTB dengan Kearifan Lokal

Senin, 9 Feb 2026 - 14:05 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

Bupati Lombok Tengah Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di Bogor

Rabu, 4 Feb 2026 - 07:29 WIB