Lombokdaily.net -Puluhan massa pendukung Mamiq Kalsum mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Mereka meminta BPN untuk memproses permohonan sertifikat klien mereka yang telah diajukan pada 2018 dan menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.
Kuasa hukum Mamiq Kalsum, Lalu Abdul Majid, meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Tengah untuk menindaklanjuti pendaftaran sertifikat lahan seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, yang telah diajukan pada 2018. Abdul Majid juga meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang mengklaim lahan yang sama.
Dasar Permohonan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Abdul Majid menjelaskan bahwa permohonan kliennya didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Jadi, proses untuk mendapatkan hak ini perjalanan panjang. Jadi, hampir 30 tahun lamanya,” ujarnya.
Permohonan Pihak Lain
Abdul Majid meminta BPN untuk menghentikan permohonan sertifikat dari pihak lain yang diajukan pada 2024, karena permohonan kliennya telah diajukan lebih dulu pada 2018. “Kalau (pihak lainnya) memohon tahun 2024 sedangkan permohonan kami tahun 2018. Jadi, ada selisih waktu enam tahun dari permohonan (pihak lain),” katanya.
Tanggapan BPN Praya Kabupaten Loteng NTB
Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa BPN Lombok Tengah, Winardi, membenarkan adanya permohonan dari pihak Mamiq Kalsum. Winardi menjelaskan bahwa BPN masih menunggu klarifikasi dari Pemerintah Provinsi NTB terkait keabsahan surat pelepasan lahan yang ditandatangani oleh Wakil Gubernur M. Amin.
Polemik Lahan
Abdul Majid menegaskan bahwa tidak ada persoalan dengan ITDC dan bahwa status lahan tersebut milik Mamiq Kalsum berdasarkan putusan pengadilan. “Persoalan sekarang ini, soal administrasi saja. Artinya, dengan permohonan (pihak lain) ini mengganggu permohonan kami,” tuturnya
Tanah Mandalika Berujung Sengketa : Pihak Mamiq Kalsum Dituding Tak Mengerti Histori Tanah
Ketua LSM Maung NTB Narapudin, melalui wakilnya Lalu Sukri, membantah klaim Mamiq Kalsum atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Menurut Lalu Sukri, Pihak Dari Ahli Waris Dari Mamiq Kalsum Tidak Mengerti Histori dan Sejarah Tanah Tersebut dan ingin mengklaim sendiri tanpa melibatkan pemilik lain.
Bukti Kepemilikan
Lalu Sukri menyatakan bahwa Lalu Amanah adalah pemilik sah atas tanah tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta. “Kita punya bukti yakni hasil putusan PTUN di Jakarta,” ujarnya. Putusan tersebut menunjukkan bahwa luas tanah 6,5 hektar memiliki 5 pemilik yang sah.
Pembagian Tanah
Lalu Sukri menjelaskan bahwa tanah tersebut telah dibagi kepada masing-masing pemilik berdasarkan surat pernyataan dari Mamiq Kalsum dan pembagian dari Kepala Desa waktu itu. “Di surat kasasi putusannya di situ tertera nama-nama pemiliknya Mamiq Kalsum cs dkk,” katanya.
Klaim Sendiri
Lalu Sukri menuding bahwa pihak Mamiq Kalsum ingin mengklaim tanah tersebut sendiri tanpa melibatkan pemilik lain. “Tapi dari pihak Mamiq Kalsum ingin mau mengklaim sendiri tanpa melibatkan penilik lain,” ujarnya. Sukri meminta pengacara Abdul Majid untuk belajar sejarah atau history tanah tersebut sebelum berbicara.
Lalu Amanah Klarifikasi Tuduhan Penerbitan Sertifikat di Atas Tanah Orang Lain
Lalu Amanah membantah tuduhan bahwa dirinya menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengetahui bahwa dia memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut.
“Sementara saya mau klarifikasi, bahwa saya keberatan di tuduh menerbitkan sertifikat di atas tanah orang lain, sementara banyak masyarakat yang mengetahui bahwa saya memiliki sebidang tanah di lokasi tersebut. Kalau berbatasan, ya,” ungkap Lalu Amanah.
Pernyataan ini muncul di tengah sengketa tanah antara Lalu Amanah dan Mamiq Kalsum, yang masing-masing mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 6,5 hektar di Kawasan Mandalika. Mamiq Kalsum telah mengajukan permohonan sertifikat tanah pada 2018, namun pihak lain, yaitu Lalu Amanah, juga mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan putusan PTUN di Jakarta..
Lalu Amanah menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut menunjukkan bahwa luas tanah 6,5 hektar memiliki 5 pemilik yang sah. Sementara itu, Mamiq Kalsum dituding ingin mengklaim tanah tersebut sendiri tanpa melibatkan pemilik lain.
Sengketa tanah ini masih dalam proses klarifikasi dan penyelesaian oleh pihak berwenang. Lalu Amanah dan Mamiq Kalsum diharapkan dapat menyelesaikan masalah ini secara hukum dan administratif untuk menghindari konflik yang lebih lanjut. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net