Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Kasus Pengerusakan dan Penjarahan Saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Kamis, 18 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mataram, NTB – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan 20 orang tersangka terkait aksi pengerusakan dan penjarahan yang terjadi di Mapolda NTB dan Gedung DPRD NTB pada unjuk rasa 30 Agustus 2025 lalu.

 

Hal tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reskrimum Polda NTB di Command Center Gedung Presisi Mapolda NTB, Rabu (17/09/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., didampingi Wadir Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati, S.I.K., serta Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili, S.Tr.K., S.I.K.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Penyelidikan kasus ini dilakukan oleh Direktorat Reskrimum Polda NTB bersama Sat Reskrim Polresta Mataram. Dari hasil pemeriksaan terhadap puluhan orang saksi, ditetapkan 20 orang sebagai tersangka,” ungkap Kombes Pol. Kholid.

Baca Juga :  Hasil Olah TKP Polisi Kejadian Kecelakaan Maut di Loteng

 

Wadir Ditreskrimum Polda NTB menjelaskan, dari 20 tersangka tersebut, delapan orang diduga terlibat dalam pengerusakan di Mapolda NTB. Mereka terdiri dari enam orang dewasa dan dua anak di bawah umur. Sementara itu, 12 tersangka lainnya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan sekaligus penjarahan di Gedung DPRD NTB, dengan rincian delapan orang dewasa dan empat anak di bawah umur.

 

Saat ini, para tersangka dewasa telah ditahan di Polda NTB maupun Polresta Mataram. Sedangkan tersangka yang masih berusia di bawah umur dikembalikan ke pihak keluarga dan akan menjalani proses diversi sesuai ketentuan hukum.

 

Berikut para tersangka Pengerusakan di Mapolda NTB yang diamankan adalah FA (tersangka melakukan pelemparan dan pengerusakan), LA (tersangka melakukan perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Utama Polda NTB, AN ( tersangka melakukan perusakan terhadap Baliho serta pintu kaca dan jendela Loby Polda NTB), LA (tersangka melakukan perusakan tiang bendera Polda NTB), MI (tersangka perusakan pintu dan jendela Kaca Loby Polda NTB), dan M (tersangka perusakan terhadap pintu dan jendela kaca Loby Polda NTB). Sedangkan dua tersangka anak dibawah umur Berkonflik hukum (RSP dan AJ)

Baca Juga :  Dinmas Selesai, Mahasiswa STIK: "Terimakasih Polres Loteng"

 

Untuk Pengerusakan dan Penjarahan di DPRD tersangka dewasa yang diamankan adalah IP dan J (tersangka melakukan penjarahan di Kantor DPRD NTB), AAS, JE, MF, AR dan IQ (tersangka melakukan perusakan di kantor DPRD NTB, dan RG (tersangka melakukan pengerusakan dan penjarahan di kantor DPRD NTB). Sementara 4 lainnya adalah anak dibawah umur Berkonflik hukum (DIH, AZA, MM dan MAH)

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Resmikan Tiga Ruang Publik Baru

 

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan beton, kaca, barang elektronik, pakaian yang dikenakan saat kejadian, serta barang-barang lain yang terkait dengan peristiwa tersebut.

 

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas AKBP Ni Made Pujewati.

Ia menambahkan, proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas. “Kami pastikan perkembangan penanganan kasus ini akan selalu kami sampaikan secara transparan kepada publik,” pungkasnya. |®|

 

 

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata
Satgas Saber Pangan Polda NTB Kawal Distribusi 1,18 Ton Cabai Rawit dari Sulsel, Jaga Harga Tetap Stabil
Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam
Polres Lombok Tengah Imbau Pengguna Jalan Waspadai Jalan Amblas di Desa Mekar Sari
Kapolda NTB Resmikan SPPG Polres Lombok Tengah dan Serahkan Bantuan Sosial
WNA Kazakhstan Subjek Red Notice Interpol Diamankan Polres Lombok Utara
‎Polsek Kawasan Mandalika Datangi Lokasi Banjir Akibat Hujan Deras Disertai Angin Kencang
Wakapolda NTB Resmikan SPPG Polres Lombok Tengah, Dukung Program Gizi Nasional dan MBG
Berita ini 13 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Selasa, 3 Maret 2026 - 11:17 WIB

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Senin, 2 Maret 2026 - 17:59 WIB

Satgas Saber Pangan Polda NTB Kawal Distribusi 1,18 Ton Cabai Rawit dari Sulsel, Jaga Harga Tetap Stabil

Senin, 2 Maret 2026 - 16:12 WIB

Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Senin, 2 Maret 2026 - 13:59 WIB

Polres Lombok Tengah Imbau Pengguna Jalan Waspadai Jalan Amblas di Desa Mekar Sari

Jumat, 27 Februari 2026 - 12:58 WIB

Kapolda NTB Resmikan SPPG Polres Lombok Tengah dan Serahkan Bantuan Sosial

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kasus Lombokdaily

Polsek Praya Barat Daya Buru Tujuh Pelaku Curas di Desa Ranggagata

Selasa, 3 Mar 2026 - 11:17 WIB

Kepolisian Lombokdaily

Satgas Pangan Polres Lombok Tengah Pantau Satu Ton Cabai Rawit Tiba di Bizam

Senin, 2 Mar 2026 - 16:12 WIB