‎Diduga Racuni Tetangga Hingga Meninggal, Seorang Pria di Prabarda diamankan Polres Loteng. 

Jumat, 22 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net  – Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah amankan seorang pria berinisial HJ (30) diduga meracuni seorang pemuda yang merupakan tetangganya berinisial MI (20) hingga meninggal dunia di Kecamatan Praya Barat Daya.

‎Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H mengungkapkan eristiwa tragis tersebut terjadi Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WITA. Terduga pelaku HJ menaruh curiga bahwa ponsel miliknya telah dicuri oleh korban MI.

Baca Juga :  elang Ops Ketupat Rinjani 2025, Polda NTB Laksanakan Latpraops 

‎”Sebelumnya, terduga pelaku sempat mendatangi rumah korban untuk menanyakan hal tersebut, namun korban tidak berada di tempat, korban kemudian mendatangi rumah terduga pelaku untuk menanyakan maksud kedatangan kerumahnya,” kata Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‎Sesampainya dirumah terduga pelaku (TKP) korban langsung diberikan sebotol air mineral diduga dicampur dengan potasium oleh terduga pelaku.

Baca Juga :  Kapolda NTB Resmikan Desa Beleka Bebas Dari Peredaran Narkoba

‎”Terduga pelaku memberikan air tersebut kepada korban sambil berkata, Kalau kamu berani minum air ini, berarti kamu bukan pencuri HP saya, ” ungkap Kasat Reskrim.

‎Tanpa ragu, korban meminum air tersebut, beberapa menit kemudian, korban meninggalkan TKP. Saat berjalan sekitar sekitar 10 meter, korban tiba-tiba oleng, terjatuh, dan mengeluarkan busa dari mulutnya.

Baca Juga :  DPW Lidik NTB Sambangi Kejati Setempat, Pertanyakan Hal Ini

‎Warga yang melihat kejadian tersebut segera melarikan korban ke Puskesmas Montong Ajan, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.

‎”Terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lombok Tengah berikut dengan barang bukti berupa sisa diduga potasium klorida (sianida), sepasang sandal jepit, dan dua botol minuman,” jelas Kasat Reskrim. |®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Dilaporkan Ketua PAC PPP, Dugaan Pemalsuan Surat di Penujak Masuk Meja Satreskrim Polres Loteng
APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”
Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB
Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan
Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum
Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup
Dugaan Gratifikasi DPRD NTB Memanas Tiga Terdakwa Bakal Adukan Penanganan Perkara ke Jakarta
Gantung Diri di Sengkol, Polisi Lakukan Olah TKP
Berita ini 10 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 15 April 2026 - 20:55 WIB

APK NTB Desak Hakim Vonis Maksimal Terdakwa Pembunuhan Berencana di PN Praya. “Keadilan untuk Korban Harus Jadi Prioritas”

Kamis, 9 April 2026 - 23:44 WIB

Persidangan Dana Siluman Bergulir, Keterangan Saksi Singgung Peran Gubernur NTB

Senin, 6 April 2026 - 16:56 WIB

Keluarga Korban M. Irwin Protes Tuntutan 17 Tahun, Desak Hukuman Mati untuk Terdakwa Pembunuhan Berencana di Montong Ajan

Sabtu, 4 April 2026 - 07:37 WIB

Kasus Gratifikasi DPRD NTB, Terdakwa Ancam Lapor Jaksa Agung dan DPR RI Komisi III, Soroti Diskriminasi Hukum

Kamis, 2 April 2026 - 21:06 WIB

Tuntutan Jaksa 17 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan di Montong Ajan Diprotes Keluarga Korban, Minta Hukuman Seumur Hidup

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Pemerintahan Lombokdaily

68 Anggota Korpri Pemkab Lombok Tengah Berangkat Haji 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 07:12 WIB