Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

Baca Juga :  Ketika Pedagang Bakulan Kenang Sosok Abah Uhel Ketika Jadi Bupati

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

Baca Juga :  Hindari Antrean, Pemohon SKCK Dipolres Loteng. Ini Himbauan Kapolres Loteng AKBP Eko 

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita kan banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Baca Juga :  Bupati Lombok Tengah Tekankan Pentingnya Pembinaan Generasi Muda Melalui PORKAB POR Usia Dini

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.(®)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online
Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 
Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pathul: “Pancasila Bintang Penuntun dan Jangkar Moral Bangsa”
Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam
BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur
PEMDA LOMBOK TENGAH DAN PDAM TIRTA ARDHIA RINJANI PERKUAT KERJA SAMA PELAYANAN AIR BERSIH DI KEK MANDALIKA
Skandal Jual-Beli Titik SPPG Terbongkar, Kerugian Capai Rp950 Juta: Polisi Tetapkan Penyidikan Hari Ini
Sapi Kurban 1,6 Ton dari Presiden Prabowo Mendarat di Lombok Tengah, Bupati Pathul Serahkan Langsung ke Warga Mertak Tombok
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:01 WIB

Pemkab Lombok Tengah Gelar Lelang Puluhan Unit Eks Kendaraan Dinas Secara Online

Selasa, 2 Juni 2026 - 21:29 WIB

Siap Sambut MTQ, Pol PP Loteng Imbau Pedagang: Bawa Pulang Gerobak, Jangan Parkir di Masjid Agung 

Senin, 1 Juni 2026 - 11:59 WIB

Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Bupati Pathul: “Pancasila Bintang Penuntun dan Jangkar Moral Bangsa”

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:59 WIB

Meriahkan HLUN ke-30, KLPI Lombok Tengah Gelar Lomba Senam

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:35 WIB

BGN dan Polda NTB Bongkar Modus Penipuan Dapur MBG di Lombok Timur

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU