Alasan Sibuk, Dinas PUPR Tunda SP2 Minimarket Bermasalah di Selong Belanak

Kamis, 31 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net— Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lombok Tengah belum juga melayangkan Surat Peringatan Kedua (SP2) kepada pemilik minimarket yang diduga tak sesuai izin di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Padahal sebelumnya, dinas menyatakan SP2 akan dikeluarkan pada awal pekan ini.

Kepala Dinas PUPR Lalu Rahadian berdalih bahwa keterlambatan tersebut disebabkan kesibukan internal dinas. Ia mengaku masih dalam proses koordinasi lintas instansi, termasuk dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP.

Baca Juga :  PBB Resmi Kerahkan Kekuatan dan Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024

“Kami sedang proses ini. Tadi kami koordinasikan dengan Perizinan dan Pol PP. Kami sedang proses, 1-2 hari ini akan kami keluarkan,” kata Rahadian kepada wartawan, Rabu (30/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun saat ditanya lebih lanjut soal kendala yang menyebabkan molornya surat peringatan, Rahadian menyebut alasan yang terkesan mengabaikan urgensi penegakan aturan.

Baca Juga :  Puluhan Siswa SMAN 2 Praya Antusias Ikuti Program DP3AP2KB

“Ya, kebetulan kami sama-sama sibuk di kantor ini. (Bidang) Tata Ruang yang menangani ini tadi ada dua acara, di DPRD satu acara kemudian ke Mataram. Kita kan banyak pilihan prioritas juga,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar soal komitmen Dinas PUPR dalam menegakkan regulasi tata ruang dan perizinan di daerah wisata strategis seperti Selong Belanak.

Desakan dari kalangan DPRD Lombok Tengah agar segera dilakukan penindakan tegas pun belum mendapat tindak lanjut konkret.

Baca Juga :  Pelanggan Haerudin Apresiasi Pelayan PDAM  Tiara

“Kita akan lakukan secepatnya sih. Kita pastikan akan tetap, lah, gitu ya,” kata Rahadian, tanpa menyebut waktu pasti.

Minimarket yang dipersoalkan sebelumnya telah menerima Surat Peringatan Pertama (SP1), namun hingga kini belum ada tindak lanjut. Masyarakat mempertanyakan ketegasan pemerintah daerah dalam menertibkan pelanggaran, terlebih di kawasan wisata yang seharusnya dijaga tata kelolanya secara ketat.(®)

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran
DPRD Soroti Keuangan RSUD Praya, Wabup Nursiah: Harus Efisiensi dan Seimbangkan Pendapatan-Belanja
Usung Visi Desa Wisata, Lalu Basarudin Mantap Tarung di Pilkades Kateng 2026-2034
Wabup Loteng Target Kemiskinan 10,31 Persen di 2026
Paripurna DPRD Loteng: 36 Anggota Hadir, Tutup Masa Sidang III Buka Masa Sidang I 2026-2027
Kejari Lombok Tengah Ingatkan Sekolah: Kelola Dana BOSP dengan Transparan
1.004 Anggota BPD Lombok Tengah Resmi Dilantik, Bupati: Ini Amanah Rakyat
Dinkes Lombok Tengah Bagikan 1.000 Masker untuk Warga dan Petugas Pascakebakaran Kampung Adat Sade
Berita ini 14 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Jumat, 4 September 2026 - 11:16 WIB

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Rabu, 2 September 2026 - 13:04 WIB

Usung Visi Desa Wisata, Lalu Basarudin Mantap Tarung di Pilkades Kateng 2026-2034

Selasa, 1 September 2026 - 15:35 WIB

Wabup Loteng Target Kemiskinan 10,31 Persen di 2026

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:12 WIB

Paripurna DPRD Loteng: 36 Anggota Hadir, Tutup Masa Sidang III Buka Masa Sidang I 2026-2027

Jumat, 28 Agustus 2026 - 05:43 WIB

Kejari Lombok Tengah Ingatkan Sekolah: Kelola Dana BOSP dengan Transparan

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU

Kepolisian Lombokdaily

Polisi Petakan Jalur Anti-Macet MotoGP Mandalika 2026

Jumat, 4 Sep 2026 - 18:09 WIB

Steatment Lombokdaily

PDAM Lombok Tengah Jangan Jadi Sapi Perah Politik

Jumat, 4 Sep 2026 - 16:36 WIB

Pemerintahan Lombokdaily

NYEMULAK – Sade Bangkit dari Puing Kebakaran

Jumat, 4 Sep 2026 - 11:16 WIB

Sosial Lombokdaily

Dukung Kejati NTB, Kasta NTB Datang Bukan dengan Amarah, Tapi Bunga

Jumat, 4 Sep 2026 - 07:26 WIB