‎Oprasi Patuh Rinjani, polres Tilang 174 Pengendara Dalam Tiga Hari Operasi Patuh

Kamis, 17 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lombokdaily.net  – Satuan Lalu lintas Polres Lombok Tengah tilang 174 orang pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dalam tiga hari Operasi Patuh Rinjani 2025.

‎Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, S.I.K., M.Sc di Praya, Rabu, mengatakan selain penindakan berupa tilang bagi 174 orang pengendara yang melanggar, pihaknya juga memberikan teguran kepada 375 orang pengendara.

‎”Jadi, dalam tiga hari sejak dilaksanakannya operasi patuh, kami melakukan penindakan berupa tilang 174 pengendara dan 375 teguran,” ujar dia.

‎Dalam pelaksanaan operasi patuh, lanjut Puteh, juga melibatkan unsur TNI serta instansi terkait selama Operasi Patuh Rinjani 2025.

‎Dia memaparkan pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam operasi patuh meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman, mengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas kecepatan.

Baca Juga :  Polres Loteng Rilis Laporan Akhir Tahun 2024, Kasus Narkoba Jadi Perhatian Serius

‎Puteh mengatakan personelnya juga melaksanakan patroli hunting system dan memberikan edukasi keselamatan berkendara di sela Operasi Patuh.

‎”Serta penindakan langsung kepada pelanggar dan pendekatan humanis, persuasif dan edukatif namun tetap tegas terhadap pelanggaran yang berisiko menimbulkan kecelakaan,” ucapnya.

‎Puteh menambahkan dalam kegiatan operasi kali ini, pihaknya juga membagikan brosur berisi informasi seputar Operasi Patuh Rinjani 2025 dan imbauan tertib berlalu lintas kepada pengendara.

Baca Juga :  Logistik MotoGP Mulai Tiba Dibandara Internasional Lombok

‎Edukasi ini disampaikan agar masyarakat memahami pentingnya kelengkapan administrasi dan keselamatan saat berkendara.

‎Operasi Patuh Rinjani 2025 berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 14 hingga 27 Juli 2025. Satlantas Polres Lombok Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara humanis, sekaligus menciptakan situasi kamseltibcarlantas yang nyaman bagi masyarakat.|®|

Penulis : Rossi

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Lombokdaily.net

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

YJI Lombok Tengah Dampingi Penyerahan Dana Pendampingan untuk Pasien Rahmawati HD Poutri
Rakercab FSP PAR KSPSI Lombok Tengah 2025 : Optimalisasi Kemitraan Serikat Pekerja Pariwisata untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja dan Perlindungan di Era Globalisasi
Dharma Wanita Persatuan Lombok Tengah Gelar Lomba Senam Kreasi PORPI 2025
45 Sekolah Dasar Negeri di Lombok Tengah Terima Bantuan Revitalisasi dari Kemendikbudristek
Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya
Kejari Praya Terima Penghargaan sebagai Tokoh Peduli Pondok Pesantren
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Luncurkan Program “Jaksa Masuk Pesantren” untuk Cegah Kekerasan Seksual Terhadap Anak
Peletakan Batu Pertama Kopdes Syariah Merah Putih Prako, Wujud Kecepatan dan Komitmen Bangun Ekonomi Desa
Berita ini 4 kali dibaca

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERKAIT

Rabu, 29 Oktober 2025 - 20:30 WIB

YJI Lombok Tengah Dampingi Penyerahan Dana Pendampingan untuk Pasien Rahmawati HD Poutri

Rabu, 29 Oktober 2025 - 18:23 WIB

Rakercab FSP PAR KSPSI Lombok Tengah 2025 : Optimalisasi Kemitraan Serikat Pekerja Pariwisata untuk Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja dan Perlindungan di Era Globalisasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 20:24 WIB

45 Sekolah Dasar Negeri di Lombok Tengah Terima Bantuan Revitalisasi dari Kemendikbudristek

Kamis, 23 Oktober 2025 - 19:44 WIB

Komisi III DPRD Tegas Menyatakan PT Shadana Diminta Hentikan Aktivitasnya

Kamis, 23 Oktober 2025 - 09:53 WIB

Kejari Praya Terima Penghargaan sebagai Tokoh Peduli Pondok Pesantren

🗂️🗂️🗂️🗂️LOMBOKDAILY TERBARU