Lombokdaily.net -Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) HM. Mayuki S,Ag mengaku dalam waktu dekat akan melakukan Rapat untuk menentukan Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) Lalu Nursa’i Anggota DPRD Dapil IV meliputi daerah Pemilihan Praya Barat dan Praya Barat Daya.” Insyaallah dalam waktu dekat kita akan Rapat untuk pengganti Dewan Nursa’i, ” ujar HM Mayuki di Ruangan Fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Namun kata dia, Keputusan itu pihaknya akan menunggu arahan dari DPW dan DPP.
Anggota DPRD yang akan di PAW tersebut adalah Lalu Nursa’i, anggota DPRD dapil IV Lombok Tengah yang diberhentikan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Praya. Ketua DPC PPP Loteng Haji Muhammad Mayuki S. Ag, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan usulan PAW, namun Mayuki enggan menyebutkan siapa calon PAW-nya karena masih menunggu arahan dari DPW atau DPP PPP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Segera kita akan usulkan, menunggu arahan dari DPW, kita akan Rapat sesuai Mekanisme yang berlaku.” Jelasnya. Mantan Wakil Ketua DPRD ini juga mengaku tidak mau bermasalah dalam menentukan Calon PAWnya Lalu Nursa’i sebab mekanisme dan Aturan Sudah Ada di Partai.
Sementara itu Ketua DPW PPP NTB, Haji Muzihir menyatakan, pihaknya akan segera rapat untuk membahas PAWnya Lalu Nursa’i.
Sementara itu Lalu Darmawan mantan Ketua KPU Lombok Tengah menyatakan, proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peringkat perolehan suara, calon PAW yang memenuhi syarat belum ditentukan karena calon-calon sebelumnya telah mengundurkan diri atau tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan.
Lebih lanjut Lalu Darmawan menjelaskan proses penggantian antar waktu anggota DPRD PPP dapil IV Kabupaten Lombok Tengah. Menurutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 19, PKPU 6 tahun 2017 bahwa calon PAW nya adalah calon anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama adalah
1. Lalu Nursai, perolehan suara 3.296, peraih suara terbanyak dan merupakan calon terpilih, namun diberhentikan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (11/3)
2. H. Jumedan, S.PDI, perolehan suara 3.231, merupakan calon peraih suara terbanyak kedua, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai pengganti antar waktu.
3. Muhammad Najib Daud Muhsin, SH, perolehan suara 3.183, merupakan calon peraih suara terbanyak ketiga, namun yang bersangkutan mengudurkan diri sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
4. Sahabudin, SE, perolehan suara 3.070, merupakan calon peraih suara terbanyak keempat, namun yang bersangkutan telah divonis, dijatuhi Pidana ,berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (16/6) sehingga berdasarkan Pasal 19 ayat (2) huruf d Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penggantian antar waktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak memenuhi syarat sebagai calon pengganti antar waktu.
Darmawan menyampaikan dengan menggunakan argumentum a contrario, yaitu menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang, maka dapat disimpulkan bahwa proses penggantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Sementara No 5. Muhammad Sahiburrahban dengan perolehan Suara 1453. |®|
Penulis : Rossi
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Lombokdaily.net